Logo Lintasterkini

Kopertis: UKDM Terancam Sanksi, Alumninya Juga Diragukan

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 29 Mei 2016 16:48

Foto Internet: Suasana pelaksaan wisuda 704 mahasiswa UKDM, di Gedung Balai Prajurit Manunggal.
Foto Internet: Suasana pelaksaan wisuda 704 mahasiswa UKDM, di Gedung Balai Prajurit Manunggal.

MAKASSAR – Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) terancam mendapat sanksi dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) lantaran memaksakan pelaksanaan wisuda padahal tidak mendapat izin dari Kopertis Wilayah IX Sulawesi.

Menurut Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih MP, pihaknya telah mengadu ke Kemenristek Dikti terkait hal itu, dan tinggal menunggu hasil prosesnya.

Bahkan Prof Niartiningsih menegaskan, jika alumni UKDM yang dulunya bernama Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) tersebut diragukan.

“Sudah kami adukan. Kini kami akan tunggu hasil prosesnya oleh Kemenristek Dikti. Tentu ada sanksi, dan alumninya pun diragukan,” tandasnya, saat dikonfirmasi, Minggu (29/05/2016) siang tadi.

Sebelumnya, Wisuda ratusan mahasiswa Universitas Karya Dharma Makassar (UKDM) yang tak mendapat izin dari Kopertis Wilayah IX Sulawesi, semakin berpolemik.

Wisuda 704 mahasiswa UKDM dari lima fakultas, yang digelar di Gedung Balai Prajurit Manunggal, Jln Jendral Sudirman Makassar, Rabu (25/05/2016) ini pun dianggap tidak sah.

Koordinator Kopertis Wilayah IX Sulawesi, Prof Dr Ir Hj Andi Niartiningsih MP, mengemukakan, wisuda yang digelar UKDM tidak mendapat izin dari Kopertis karena data-data wisudawan belum dilaporkan sehingga tidak terdaftar di pangkalan data.

“Kami tidak memberikan izin wisuda karena data wisudawan belum lengkap dan belum dilaporkan kepada kami sehingga tidak terdaftar di pangkalan data. Kami sudah laporkan pihak UKDM ke Kementrian Dikti,” jelas Prof Niar.

[Baca Juga: Abaikan Larangan Wisuda, UKDM Dilaporkan ke Kementrian Dikti ]

Menurutnya, pihak Kopertis sudah memberikan surat penyampaian ke pihak universitas untuk tidak menggelar wisuda sebelum semua syarat dipenuhi.

“Kami memang menerima undangan untuk menghadiri wisuda dengan jumlah wisuda. namun, kami balas surat tersebut untuk tidak menggelar wisuda sebelum persyaratan dilengkapi,” tandasnya.

Menyikapi persoalan itu, mantan Rektor (UVRI), Sukarno A Husein, yang dikonfirmasi mengaku sangat menyayangkan atas tindakan yang telah dilakukan pihak UKDM.

“Sangat disayangkan, karena kasihan nasib 704 wisudawan tersebut. Karena sudah pasti gelar wisudawan itu tidak akan jelas,” kata Sukarno A Husein.(*)

 

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 17:14
Lanjutkan Penyelarasan Bisnis Anak Perusahaan, SP Resmi Gabungkan EII BIMA
SURABAYA – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang yang bergerak di bidang Marine, Equipm...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 14:04
IM3 Platinum-Erajaya Digital Hadirkan Program Super Brand Day di Makassar
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali memperkuat kolaborasinya dengan Erajaya Digital melalui progra...
News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...