Logo Lintasterkini

Lahan Negara Terjual, Disinyalir Libatkan Banyak Pihak

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 29 Mei 2018 16:52

Sekcam Tamalate Fahyuddin Yusuf belum memberikan tanggapan terkait kasus ini meski telah dikonfirmasi
Sekcam Tamalate Fahyuddin Yusuf belum memberikan tanggapan terkait kasus ini meski telah dikonfirmasi

MAKASSAR – Kuasa Hukum Dolo Dg Lurang, Muhammad Khairil, SH, SE, MH, menyebutkan kasus korupsi terkait rincik dan sporadik yang diduga dipalsukan dan diperjuabelikan aset tanah negara seluas kurang lebih 6 hektar di Wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, ternyata tidak hanya Camat Tamalate yang terlibat dalam kasus skandal lahan negara ini. Namun, ada sepuluh ‘Gurita’ yang diduga ikut terlibat.

“Jadi Camat Tamalate Hasan Sulaiman, tidak sendiri, sinyalir ada 10 yang terlibat, diantaranya Sekcam Fahyuddin Yusuf dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan yang diduga ikut melegalkan penjualan aset negara berupa objek tanah negara menjadi tanah milik adat dengan berdasarkan surat keterangan tanah/Rincik Aspal dan tidak jelas dengan menerbitkan AJB nomor 349/2017 pada tanggal 18 Agustus 2017,” ungkapnya, Senin, (28/5/2018).

Disinyalir, Pemerintah Kecamatan Tamalate sebelum penerbitan AJB menggelar Rapat tertutup, dipimpin Camat yang didampingi oleh Sekcam.

Meski demikian, Camat Tamalate, Hasan Sulaiman, Sekretaris Camat (Sekcam), dan Lurah Barombong yang dihubungi belum memberikan klarifikasi, meski sudah beberapa kali dikonfirmasi.

Hal serupa juga dilakukan oleh Sekcam Tamalate Fahyuddin Yusuf saat dimintai pernyataannya terkait beberapa berita yang beredar di media terkait kasus tersebut. Bahkan pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Fahyuddin Yusuf hanya dibaca saja pada hari Selasa (22/5/2018).

Khairil menjelaskan, penjualan aset negara berupa objek tanah negara yang sebelumnya dikuasai dan dikelola oleh para penggarap pasca terbit nya SK redistribusi tersebut sangat patut diduga melibatkan beberapa oknum pejabat negara lainnya.

“Dalam AJB tersebut turut bertanda tangan Sekcam Tamalate serta Lurah Barombong sebagai saksi yang memperkuat dan melegalkan serta memuluskan proses penjualan lahan tersebut. Dan seharusnya tim unit 4 Tipikor Polrestabes Makassar lebih jeli dalam menyelesaikan kasus ini karena uraian kronologis telah kami jelaskan secara detail dalam legal opinion yang kami berikan sebelumnya,”jelas Khairil.

Tidak hanya itu, kata Khairil sapaan akrabnya ini, mengatakan bahkan setiap dikonfirmasi pihak Sekcam selalu berpendapat serta berlogika hukum yang aneh selalu saja berusaha untuk menutup-nutupi kasus penjualan tanah negara ini.

“Mereka sempat merapatkan dengan timnya sampai berkali kali sebelum memutuskan untuk memuluskan penjualan tanah negara ini, demi fee dan nilai fantastis mereka jadi gelap mata,” tutupnya. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

Politik20 Oktober 2025 15:23
Rayakan HUT Partai ke-61, Munafri: Golkar Harus Hadir untuk Rakyat
MAKASSAR – Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmen besar untuk membawa Partai Golkar Makassar berjaya pada ...
News20 Oktober 2025 11:41
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
MAKASSAR – Dalam momentum peringatan 356 tahun Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman memaparkan berbagai capaian strategis se...
News20 Oktober 2025 00:33
Dipimpin Munafri, Antar Makassar Raih Tiga Penghargaan Bergengsi di Hari Jadi Sulsel ke-356
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham kembali menorehkan ca...
News19 Oktober 2025 22:26
Resmikan 35 Titik SPK Polda Jateng, Kapolri : Kita Ciptakan Polisi Profesional Modern dan Terpercaya Publik
SEMARANG – Sebanyak 35 Sentra Pelayanan Terpadu (SPKT) Polres Polda Jawa Tengah diresmikan langsung oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Peresmian...