Logo Lintasterkini

Lahan Negara Terjual, Disinyalir Libatkan Banyak Pihak

Muh Syukri
Muh Syukri

Selasa, 29 Mei 2018 16:52

Sekcam Tamalate Fahyuddin Yusuf belum memberikan tanggapan terkait kasus ini meski telah dikonfirmasi
Sekcam Tamalate Fahyuddin Yusuf belum memberikan tanggapan terkait kasus ini meski telah dikonfirmasi

MAKASSAR – Kuasa Hukum Dolo Dg Lurang, Muhammad Khairil, SH, SE, MH, menyebutkan kasus korupsi terkait rincik dan sporadik yang diduga dipalsukan dan diperjuabelikan aset tanah negara seluas kurang lebih 6 hektar di Wilayah Barombong, Kecamatan Tamalate, Makassar, ternyata tidak hanya Camat Tamalate yang terlibat dalam kasus skandal lahan negara ini. Namun, ada sepuluh ‘Gurita’ yang diduga ikut terlibat.

“Jadi Camat Tamalate Hasan Sulaiman, tidak sendiri, sinyalir ada 10 yang terlibat, diantaranya Sekcam Fahyuddin Yusuf dan Lurah Barombong, Reskianto Mulyawan yang diduga ikut melegalkan penjualan aset negara berupa objek tanah negara menjadi tanah milik adat dengan berdasarkan surat keterangan tanah/Rincik Aspal dan tidak jelas dengan menerbitkan AJB nomor 349/2017 pada tanggal 18 Agustus 2017,” ungkapnya, Senin, (28/5/2018).

Disinyalir, Pemerintah Kecamatan Tamalate sebelum penerbitan AJB menggelar Rapat tertutup, dipimpin Camat yang didampingi oleh Sekcam.

Meski demikian, Camat Tamalate, Hasan Sulaiman, Sekretaris Camat (Sekcam), dan Lurah Barombong yang dihubungi belum memberikan klarifikasi, meski sudah beberapa kali dikonfirmasi.

Hal serupa juga dilakukan oleh Sekcam Tamalate Fahyuddin Yusuf saat dimintai pernyataannya terkait beberapa berita yang beredar di media terkait kasus tersebut. Bahkan pesan WhatsApp yang ditujukan kepada Fahyuddin Yusuf hanya dibaca saja pada hari Selasa (22/5/2018).

Khairil menjelaskan, penjualan aset negara berupa objek tanah negara yang sebelumnya dikuasai dan dikelola oleh para penggarap pasca terbit nya SK redistribusi tersebut sangat patut diduga melibatkan beberapa oknum pejabat negara lainnya.

“Dalam AJB tersebut turut bertanda tangan Sekcam Tamalate serta Lurah Barombong sebagai saksi yang memperkuat dan melegalkan serta memuluskan proses penjualan lahan tersebut. Dan seharusnya tim unit 4 Tipikor Polrestabes Makassar lebih jeli dalam menyelesaikan kasus ini karena uraian kronologis telah kami jelaskan secara detail dalam legal opinion yang kami berikan sebelumnya,”jelas Khairil.

Tidak hanya itu, kata Khairil sapaan akrabnya ini, mengatakan bahkan setiap dikonfirmasi pihak Sekcam selalu berpendapat serta berlogika hukum yang aneh selalu saja berusaha untuk menutup-nutupi kasus penjualan tanah negara ini.

“Mereka sempat merapatkan dengan timnya sampai berkali kali sebelum memutuskan untuk memuluskan penjualan tanah negara ini, demi fee dan nilai fantastis mereka jadi gelap mata,” tutupnya. (*)

Penulis : Slamet

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 17:14
Lanjutkan Penyelarasan Bisnis Anak Perusahaan, SP Resmi Gabungkan EII BIMA
SURABAYA – PT Pelindo Jasa Maritim (SPJM) sebagai salah satu subholding PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang yang bergerak di bidang Marine, Equipm...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 14:04
IM3 Platinum-Erajaya Digital Hadirkan Program Super Brand Day di Makassar
MAKASSAR – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 kembali memperkuat kolaborasinya dengan Erajaya Digital melalui progra...
News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...