BONE— Anggota Timsus Resmob Polres Bone yang di Pimpin oleh Aiptu Abustan Mappa kembali lagi berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Pencurian (Jambret) yakni, Rifky alias Ikky (21), Sabtu (29/06/2019), sekira pukul 14.00 Wita.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Rifky alias Ikky berhasil diamankan oleh Timsus Resmob Polres Bone di Jalan Hos Cokro Minoto, Keluraha Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone.
Pelaku Jambret Rifky alias Ikky diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 165 /VI/2019/SPKT/Res Bone/Sek Tanete Riattang. tanggal 25 Juni 2019.
Baca Juga :
Diketahui, sehari sebelum diamankan pelaku telah menjambret seorang IRT (Ibu Rumah Tangga) yaitu, Irmayani (32).
Kapolres Bone, Akbp Kadar Islam yang dikonfirmasi perihal penangkapan tersebut mengatakan bahwa memang benar dan sesuai pengakuan pelaku Rifky alias Ikky, saat itu ia mengikuti korbanya dari arah belakang.
“Pelaku mengikuti korban dari arah belakang kemudian memepet,setelah itu menarik tas korban yang berisi dompet warna coklat, SIM C, STNK Sepeda motor, KTP , ATM BRI, Handphone Merk Samsung Galaxy Prime warna putih dan uang tunai sebanyak Rp.700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) Dan akibat kejadian tersebut korban pun terjatuh dari kendaraannya dan mengalami luka di bagian siku dan lutut,” Ungkap Akbp Kadar Islam.
Dua bunga melati dibahu ini juga mengatakan bahwa ironisnya, usai melakukan kejahatan Jambret, Hasilnya digunakan untuk membeli Sabu-sabu.
“Sesuai hasil introgasi Anggota Timsus Polres Bone, bahwa sesuai keterangan pelaku Rifky ia mengakui jika hasil kejahatannya digunakan untuk beli sabu-sabu dan kebutuhan sehari-harinya,” Pungkas Akbp Kadar Islam.
Selain itu, dari tangan pelaku Anggota Timsus Resmob Polres Bone berhasil mengamankan barang bukti milik korban yaitu, – 1 Lembar SIM C, – 1 Lembat STNK Sepeda Motor – 1 Lembar KTP, 1 Lembar kartu ATM Bank BRI, 1 Buah Handphone Merk Samsung Galaxy Prime warna putih. (*)
Komentar