TORAJA UTARA– Kasus pencabulan kepala Sekolah Dasar (SD) di Toraja Utara berinisial SP yang mencabuli muridnya kini terus bergulir.
Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Toraja Utara melakukan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja cabang Rantepao.
Baca Juga :
“Pencabulan yang dilakukan oleh SP sudah dilimpahkan berkasnya ke tahap pertama ke Kejari Rantepao hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri, Selasa (29/6/2021).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah hukum atas kasus ini. Lalu melakukan pelimpahan berkas pertama.
“Kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap korban.
Sehingga jika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, maka penyidik akan melakukan tahap dua yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Andi Irvan menyebut bahwa SP bakal dikenakan pasal 82 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diketahui, SP yang merupakan kepala sekolah (kepsek) di salah satu sekolah dasar di Sa’dan Pebulian, Toraja Utara terpaksa harus berurusan dengan hukum.
SP ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap siswinya. Kasus tersebut bermula dari informasi salah satu orang tua korban, yakni ED (30).
Dari pengakuan ED bahwa anaknya menjadi korban pencabulan setelah mendapat kabar dari ibunya. Anak ED pun dibawa ke Polres Toraja Utara untuk diperiksa terkait kasus pencabulan.
Adapun modus SP ialah dengan kerap memberi uang ke korban secara cuma cuma sejak duduk di bangku kelas 4 SD.
Setahun berlalu, aksi bejat SP pun dilakukan, tepatnya saat anak ED sudah kelas 5. Selain anak ED dua murid disekolah yang sama juga diduga menjadi korban pelecehan. Kedua korban pun merupakan siswa SD yang masih duduk di kelas 6 dan kelas 5.(*)
Komentar