TANJUNGPINANG – Petugas Bea dan Cukai Tipe B Tanjungpinang membekuk seorang penumpang kapal Ferry Marina Indah 8 dari Johor, Malaysia, karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Jumat (28/7/2017) sekira pukul 03.00.
Pelaku diduga pelaku membawa belasan paket sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Tanjungpinang.
Informasi diperoleh, pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Lombok, Provisi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelaku ditangkap setelah kapal bersandar di pelabuhan. Saat itu, pelaku berjalan hendak keluar dari pelabuhan. Namun, setibanya di pintu pemeriksaan, petugas mencurigai gerak-geriknya.
Baca Juga :
Petugas langsung menggeledah tubuh pelaku dan menemukan beberapa paket sabu dari celananya. Tidak hanya itu, pelaku juga menyimpan sabu di dalam anusnya. “Tadi memang ada kami tangkap penumpang dari Malaysia membawa sabu,” ujar salah seorang petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang.
Dia menuturkan, saat ini belum mengetahui jumlah sabu yang dibawa pelaku. Dari pengakuannya, pelaku menyimpan sabu di dalam anus untuk mengelabui petugas. “Jumlahnya kami belum tahu pasti karena masih diperiksa. Ada dua paket yang disimpan di dalam anus,” ujar dia.
Kasatnarkorba Polres Tanjungpinang AKP Mohammad Jais yang ditemui di lokasi kejadian juga mengatakan, belum mengetahui jumlah paket yang dibawa pelaku. Petuga telah membawa pria asal Lombok itu ke rumah sakit untuk diperiksa setelah mengaku menyimpan dua paket di dalam anus.
“Kami masih tunggu hasil pemeriksaan dari rumah sakit,” kata Jais. (*)
Komentar