MAKASSAR – Aparat Resmob Gegana Polda Sulsel yang dipimpin Ipda Warman, dan Ipda Afrisal berhasil membekuk Sutomo alias Tomo (24) di Pertigaan Jalan Patompo dan Jalan Dangko, Senin (28/9/2015) sekira pukul 14.15 wita. Selain itu, polisi juga menangkap Sunandar dan Riri rekan pelaku.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, Tomo merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel dan BNN. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil mobil Daihatsu Ayla DD 1127 RJ warna.
“Tomo juga diketahui sebagai kurir narkoba di dalam Rutan,” tandas Kanit Resmob Gegana Polda Sulsel Ipda Afrisal.
Baca Juga :
Ada pun barang bukti yg diamankan yaitu 1 unit mobil Daihatsu Ayla, warna merah bernopol DD 1127 RJ 3 buah HP yakni Iphone warna biru, samsung dous warna biru, Blackberry Curve 9220 warna hitam, 3 buah jam tangan merek Casio warna hitam, Military watch warna hitam, cardif.
Adapula disita 1 buah sangkur merk diablo, 1 buah STNK Yamaha Jupiter nopol DD 6952 BT, 1 ktp atas nama Junandar, dua buah buah kunci motor Kawasaki serta ratusan ribu uang.
Awal penangkapan bandar sabu DPO jajaran Polda Sulselbar yang terbesar di Jalan Dangko yang dipimpin langsung oleh Kasubden 1 Resmob Brimob Den Gegana, Ipda Warman SH bersama Kanit 1 Resmob Gegana Ipda Afrisal SH itu dilakukan setelah mendapat informasi. Selanjutnya Sutomo dibekuk di dalam mobil bersama dua rekannya.
Saat diamankan di Mako Resmob Gegana Sutomo mengakui bahwa baru saja mau pergi membeli sabu. Ia juga mengaku bahwa setiap hari membeli 5 ons.
Jika laku ia mendapatkan keuntungan sekitar Rp7,5 juta. Sedangkan hampir setiap hari Tomo harus membeli barang haram tersebut sekitar Rp46 juta. (Mul)
Komentar