GOWA – Pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial BA (15) warga desa pekanglabbu, kecamatan pallangga, berhasil dibekuk aparat Polres Gowa, Jumat (29/9/2017). Pelaku diamankan tidak jauh dari rumahnya.
Pelaku diamankan setelah polisi sebelumnya menangkap rekannya inisial RM (16) warga pallangga pada hari Rabu (27/9/2017) lalu.
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan mengatakan, pelaku diamnkan setelah sebelumnya diamnkan RM yang merupakan rekan BA saat melakukan aksi pencurian dan kekerasaan di wilayah hukum Polres Gowa. RM yang terlebiih dahulu diamankan kemudian mengaku kalau hasil kejahatan yang selama ini dilakukannya bersama BA.
Baca Juga :
“Jadi pelaku BA ini kita ringkus berkat informasi atau pengakuan dari rekannya yang sudah kita amankan beberapa hari yang lalu. Dan saat diamakan kita mendapatkan tiga unit HandPhone dari tangan pelaku, diantaranya dua Hp merek Samsung, dan unit merek Oppo,” kata, Tambunan.
Di hadapan petugas, kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 30 kali di wilayah kabupaten Gowa. Selain mengamankan barang bukti berupa tiga unit Handphone, polisi juga menyita lima lembar ATM yang diduga milik korbannya, sebilah badik, serta satu unit sepeda motor merek Suzuki satria warna hitam yang digunakan saat beraksi.
“Keduanya mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 30 kali di wilayah kecamatan Sombaopu, Pallanga, Bajeng, dan Barombong. Terakhir aksinya dilakukan di kecamatan sombaopu, bajeng dibulan september 2017 ini, saat itu pelaku berhasil merampas tas yang berisikan dompet dan Hp Samsung milik korbannya” jelas Tambunan. (*)
Komentar