Logo Lintasterkini

Tim Jatanras Polrestabes Makassar Gulung Enam Komplotan Curas dan Curanmor

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 29 September 2018 21:15

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Enam tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) serta Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah hukum Polrestabes Makassar diringkus. Enam tersangka ini masing-masing berinisial HM (21) warga Jalan Dg Tata III,YA (39) warga Jalan Lampang, SY (22) warga Jalan Bonto Kampili, DI (44) warga Jalan Kijang, SO (24) warga Jalan Rajawali dan AK (30) warga Jalan Andi Tonro.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap enam kawanan tersangka berlangsung pada hari Kamis (27/9/2018). Mereka diamankan berawal saat Tim Kejahatan dan Kekerasan (jatanras) Polrestabes Makassar meringkus salah seorang tersangka berinisial SO. Dari sini hingga lima kawanannya berhasil diringkus.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Delle yang dikonfirmasi Sabtu (29/9/2018), membenarkan penangkapan enam kawanan tersangka curas yang diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyelidikan salah seorang pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya yakni tersangka SO. Tak butuh waktu lama persembunyian SO dikepung. Hasilnya SO berhasil diringkus tanp[a perlawanan,” ujar Diaritz.

Dari pengakuan SO, lanjut Diarits pada hari itu juga SO digiring untuk pengembangan. Akhirnya para kawanan pelaku lainnya berhasil diringkus satu-persatu di lokasi berbeda.

“Kalau dari pengakuan tersangka HM ia menyebutkan jika dirinya beraksi bersama MW yang kini masih buron. Disebutkan bahwa motor yang dijarahnya jenis motor Suzuki Satria FU warna hitam,motor ini ia jarah di Jalan Baji Dakka 3, selanjutnya mereka jual ke SY seharga Rp1 juta,” sebut AKP Diaritz.

Tidak sampai disini saja sambung Diaritz, tersangka HM mengaku pernah merampas motor Yamaha Mio GT warna merah bersama SN, AK, DS, JY dan AL.

“Lima orang rekannya yang disebutkan ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),yang telah beraksi di Jalan Abdullah Dg Sirua. Motor dijarah ini dijual ke AC yang juga berstaus DPO, aksi HM selanjutnya menggasak motor Suzuki Skydrive warna hitam bersama MW yang juga berstatus DPO. Motor ini di jual ke SY seharga Rp500 ribu,” tambahnya.

Selain barang bukti tersebut tambah Diaritz, masih banyak barang bukti lainnya yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Polisi sementara masih melakukan pengembangan untuk kasus tersebut. (*)

Penulis : Renaldi

 Komentar

 Terbaru

News06 Desember 2024 17:13
Nelayan Lokal Tanam Ribuan Bibit Mangrove di Kabupaten Pangkep
MAKASSAR – Setelah sukses meraih 28 Ribu Bibit Pohon dalam carbon offset program selama perhelatan event KYF 2024 beberapa waktu lalu, KALLA mel...
News06 Desember 2024 13:42
Aktif Berkontribusi Dalam Revitalisasi Taman Melawai II RTH Tematik di Balikpapan, Kalla Translog Raih Penghargaan dari Pemkot
MAKASSAR – Partisipasi aktif yang ditunjukkan Kalla Translog dalam kontribusi revitalisasi taman di Kota Balikpapan mendapatkan penghargaan dari Pem...
Nasional05 Desember 2024 17:06
Viral karena Sebut Rakyat Jelata, Jubir Istana Adita Irawati Dikecam Netizen
JAKARTA – Seorang Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Adita Irawati, mendadak menjadi sorotan publik. Namun, bukan karena prestasinya, m...
Ekonomi & Bisnis05 Desember 2024 16:52
Bukit Baruga Hadirkan Beragam Penawaran di Pameran Proto Show
MAKASSAR – Bukit Baruga, penyedia hunian eksklusif terkemuka di Makassar, turut berpartisipasi dalam Pameran Proto Show yang digelar di Main Atr...