Logo Lintasterkini

Tim Jatanras Polrestabes Makassar Gulung Enam Komplotan Curas dan Curanmor

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 29 September 2018 21:15

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Enam tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) serta Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah hukum Polrestabes Makassar diringkus. Enam tersangka ini masing-masing berinisial HM (21) warga Jalan Dg Tata III,YA (39) warga Jalan Lampang, SY (22) warga Jalan Bonto Kampili, DI (44) warga Jalan Kijang, SO (24) warga Jalan Rajawali dan AK (30) warga Jalan Andi Tonro.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap enam kawanan tersangka berlangsung pada hari Kamis (27/9/2018). Mereka diamankan berawal saat Tim Kejahatan dan Kekerasan (jatanras) Polrestabes Makassar meringkus salah seorang tersangka berinisial SO. Dari sini hingga lima kawanannya berhasil diringkus.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Delle yang dikonfirmasi Sabtu (29/9/2018), membenarkan penangkapan enam kawanan tersangka curas yang diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyelidikan salah seorang pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya yakni tersangka SO. Tak butuh waktu lama persembunyian SO dikepung. Hasilnya SO berhasil diringkus tanp[a perlawanan,” ujar Diaritz.

Dari pengakuan SO, lanjut Diarits pada hari itu juga SO digiring untuk pengembangan. Akhirnya para kawanan pelaku lainnya berhasil diringkus satu-persatu di lokasi berbeda.

“Kalau dari pengakuan tersangka HM ia menyebutkan jika dirinya beraksi bersama MW yang kini masih buron. Disebutkan bahwa motor yang dijarahnya jenis motor Suzuki Satria FU warna hitam,motor ini ia jarah di Jalan Baji Dakka 3, selanjutnya mereka jual ke SY seharga Rp1 juta,” sebut AKP Diaritz.

Tidak sampai disini saja sambung Diaritz, tersangka HM mengaku pernah merampas motor Yamaha Mio GT warna merah bersama SN, AK, DS, JY dan AL.

“Lima orang rekannya yang disebutkan ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),yang telah beraksi di Jalan Abdullah Dg Sirua. Motor dijarah ini dijual ke AC yang juga berstaus DPO, aksi HM selanjutnya menggasak motor Suzuki Skydrive warna hitam bersama MW yang juga berstatus DPO. Motor ini di jual ke SY seharga Rp500 ribu,” tambahnya.

Selain barang bukti tersebut tambah Diaritz, masih banyak barang bukti lainnya yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Polisi sementara masih melakukan pengembangan untuk kasus tersebut. (*)

Penulis : Renaldi

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...