Logo Lintasterkini

Tim Jatanras Polrestabes Makassar Gulung Enam Komplotan Curas dan Curanmor

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 29 September 2018 21:15

ilustrasi
ilustrasi

MAKASSAR – Enam tersangka tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) serta Pencurian kendaraan bermotor (curanmor), di wilayah hukum Polrestabes Makassar diringkus. Enam tersangka ini masing-masing berinisial HM (21) warga Jalan Dg Tata III,YA (39) warga Jalan Lampang, SY (22) warga Jalan Bonto Kampili, DI (44) warga Jalan Kijang, SO (24) warga Jalan Rajawali dan AK (30) warga Jalan Andi Tonro.

Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap enam kawanan tersangka berlangsung pada hari Kamis (27/9/2018). Mereka diamankan berawal saat Tim Kejahatan dan Kekerasan (jatanras) Polrestabes Makassar meringkus salah seorang tersangka berinisial SO. Dari sini hingga lima kawanannya berhasil diringkus.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Diaritz Delle yang dikonfirmasi Sabtu (29/9/2018), membenarkan penangkapan enam kawanan tersangka curas yang diringkus tim Jatanras Polrestabes Makassar.

“Dari hasil penyelidikan salah seorang pelaku teridentifikasi dan diketahui keberadaannya yakni tersangka SO. Tak butuh waktu lama persembunyian SO dikepung. Hasilnya SO berhasil diringkus tanp[a perlawanan,” ujar Diaritz.

Dari pengakuan SO, lanjut Diarits pada hari itu juga SO digiring untuk pengembangan. Akhirnya para kawanan pelaku lainnya berhasil diringkus satu-persatu di lokasi berbeda.

“Kalau dari pengakuan tersangka HM ia menyebutkan jika dirinya beraksi bersama MW yang kini masih buron. Disebutkan bahwa motor yang dijarahnya jenis motor Suzuki Satria FU warna hitam,motor ini ia jarah di Jalan Baji Dakka 3, selanjutnya mereka jual ke SY seharga Rp1 juta,” sebut AKP Diaritz.

Tidak sampai disini saja sambung Diaritz, tersangka HM mengaku pernah merampas motor Yamaha Mio GT warna merah bersama SN, AK, DS, JY dan AL.

“Lima orang rekannya yang disebutkan ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),yang telah beraksi di Jalan Abdullah Dg Sirua. Motor dijarah ini dijual ke AC yang juga berstaus DPO, aksi HM selanjutnya menggasak motor Suzuki Skydrive warna hitam bersama MW yang juga berstatus DPO. Motor ini di jual ke SY seharga Rp500 ribu,” tambahnya.

Selain barang bukti tersebut tambah Diaritz, masih banyak barang bukti lainnya yang berhasil diamankan aparat kepolisian. Polisi sementara masih melakukan pengembangan untuk kasus tersebut. (*)

Penulis : Renaldi

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...