Logo Lintasterkini

Pengelolaan TMII Dinilai Belum Optimal

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 29 September 2020 16:31

TMII Jakarta.
TMII Jakarta.

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan aset negara seperti Gelora Bung Karno (GBK), Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Upaya itu dilakukan agar lebih optimal bagi pemasukan negara.

Pasalnya, dari temuan KPK, aset negara seperti TMII, belum secara optimal menyumbang pemasukan keuangan. Misalnya, terkait aset TMII, KPK menemukan bahwa berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah, aset tersebut dimiliki oleh negara yang dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.

Naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada Pemerintah Pusat pun sudah ada. Dari dokumen yang diterima KPK, pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu: TMII menjadi Badan Layanan Umum (BLU), pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP).

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mendorong agar pemerintah memperbaiki pencatatan aset negara agar jangan sampai nantinya ada BMN yang tidak terurus sehingga tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. Sehingga, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kemensetneg dalam menertibkan Barang Milik Negara (BMN) sangat tepat.

“Selama ini kan aset-aset negara banyak yang samar, aset negara banyak dikuasi oleh pensiunan pejabat, jadi harus ditelusuri,” kata Uchok Sky Khadafi, Selasa (29/92020).

Negara, kata Uchok harus bisa hadir untuk menyita karena sejauh ini pengelolaan aset belum optimal. Menurut dia, aset negara itu Sangat bisa (disita) kalau ada bukti kepemilikan, dan ditelusuri kenapa ada beberapa kepemilikan aset itu selalu berkurang, apakah ada pemindahan, atau peralihan.

Dia menilai, aset negara seperti TMII, pengelolaan asetnya belum optimal. Ini menunjukkan masih amburadul, perlu diperbaiki, maka dari itu harus diprofesionalkan kembali, dikelola negara agar lebih optimal.

“Taman Mini itu managemen pengelolaannya, gak masuk akal. Manajemennya harus diprofesionalkan. Pengelolaan aset negara harusnya lebih bagus,” kata Uchok.

Seperti rumah-rumah provinsi yang ada di TMII, kata dia, seharusnya bisa dikelola dengan baik. Ini, kata dia, seolah tak terurus.

Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakkir menambahkan aset negara seharusnya bisa dikelola dengan baik. Hal itu untuk kemaslahatan masyarakatnya.

“Ke depan jangan sampai ada lagi aset negara yang tidak tercatat rapi dan tidak diurus agar aset negara tersebut makin bermanfaat untuk sebesar-besar kemaslahatan warga ,” tutur dia. (*)

 

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...