Logo Lintasterkini

Bukan NA, Saksi Sebut Pernah Serahkan Uang ke Eks Sekdis PUTR Sulsel

Herwin Bahar
Herwin Bahar

Rabu, 29 September 2021 16:45

Sidang lanjutan kasus OTT Nurdin Abdullah
Sidang lanjutan kasus OTT Nurdin Abdullah

MAKASSAR – Sidang lanjutan Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah kembali digelar. Kali ini JPU KPK menghadirkan sejumlah kontraktor sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (29/9/2021).

Mereka adalah Yohannes Tyos, Yusuf Rombe Passarin, Andi Indar, Rober Wijoyo, Yusman Yusuf, dan Petrus Yalim. Satu saksi atas nama Mega Putra Pratama lagi-lagi mangkir dari persidangan.

Dua kontraktor yang dihadirkan yakni Rober Wijoyo dan Petrus Yalim mengaku tak pernah memberikan uang kepada Nurdin Abdullah (NA).

Saat dicecar pertanyaan oleh JPU KPK, saksi Rober Wijoyo membantah adanya pemberian uang sebesar Rp1 M kepada NA melalui ajudan Syamsul Bahri (SB). Ia hanya memberikan beras yang dikemas dalam sebuah kardus.

“Saya mau berikan sampel beras Tarone khas Luwu sebanyak 10 kg untuk Pak NA. Saat itu berasnya saya titip ke ajudan Syamsul Bahri dimasukkan dalam kardus dan ketemu di Jl Perintis,” ungkap Rober.

Saksi mengaku bahwa Nurdin Abdullah (NA) tak pernah meminta dana apapun kepadanya. Selain beras 10kg untuk NA, juga ada penyerahan beras sebanyak 10 ton kepada NA untuk dibagikan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.

“Beras 10 ton itu nilainya Rp80 jt. Kan dulu covid-19 dan PPKM jadi saya sebagai pengusaha mau membantu masyarakat yang terkena covid-19. Saya langsung datang ke rujab tanpa diminta bantuan oleh Pak NA, berasnya diangkut pakai satu mobil truk dan diterima langsung oleh NA,” jelasnya.

Meski begitu, saksi Rober membenarkan jika dirinya pernah dimintai dan menyerahkan uang kepada pejabat dilingkup Pemprov Sulsel. Yakni kepada Eks Sekdis PUTR Sulsel, Edy Rahmat (ER).

“Saya pernah dimintai uang oleh Edy Rahmat. Dia bilang butuh uang sebagai jaminan terkait proyek karena kebetulan waktu itu saya ada kerja proyek,” bebernya.

“Saya dimintai Rp58 jt dan sifatnya tidak resmi sebagai jaminan atas proyek saya. Duitnya tidak balik sampai sekarang,” tambahnya.

Bukan cuma saksi Rober yang pernah menyerahkan uang ke Edy Rahmat, tetapi saksi Petrus Yalim mengaku juga pernah memberikan Edy Rahmat uang sebanyak Rp450 jt.

“Waktu itu Edy Rahmat meminta jaminan denda katanya untuk pegangan mereka kalau sewaktu-waktu ada temuan terkait pengerjaan proyek,” terangnya.

Petrus juga pernah didatangi oleh Edy Rahmat untuk dimintai uang operasional untuk perjalanan ke luar kota.

“Pernah kasih Rp5-10jt untuk operasional Edy kalau dia keluar kota,” pungkasnya.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...