CILACAP – Aparat kepolisian menetapkan dua pelaku penganiayaan dan perundungan siswa SMP di Cimanggu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, menjadi tersangka. Mereka yang kini jadi tersangka yakni berinisial MK (15) dan WS (14).
“Mereka sudah ditetapkan tersangka” ujar Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setyoko Jumat (29/9/2023).
Selain menggunakan proses hukum sistem peradilan anak, polisi juga menjerat dengan pasal KUHP.
Baca Juga :
“Kita juga lapis Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” terangnya.
Seperti diketahui, polisi telah mengungkap motif dibalik penganiayaan tersebut. Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani
Sugiharto menyebut kejadian tersebut didasari karena pelaku MK tidak terima, korban yang berinisial FF (14) mengaku sebagai bagian dari kelompok Barisan Siswa (Basis).
“Motifnya karena korban mengaku menjadi anggota kelompok Barisan Siswa (Basis). Padahal dia bukan sebagai anggota kelompok ini,” kata Fannky saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (27/9/2023). (*)
Komentar