Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Mariso, Makassar, yang menjadi tempat persembunyian mereka. Menurut hasil interogasi, pelaku dan korban diketahui telah menjalin hubungan pacaran selama lima tahun.
Kejadian ini bermula ketika korban kabur dari rumah setelah bertengkar dengan orang tuanya. Saat rumahnya kosong karena orang tua korban pergi ke Kabupaten Takalar, pelaku menjemput korban dan membawanya kabur ke rumahnya.
Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Andre Satya Dharma, mengungkapkan bahwa selama dalam pelarian, keduanya diduga melakukan hubungan intim hingga menyebabkan korban hamil.
“Kami telah mengamankan pelaku dan korban. Keduanya akan diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut,” kata Ipda Andre.
Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap detail kasus serta kemungkinan langkah hukum berikutnya terhadap pelaku. (*)
Komentar