Logo Lintasterkini

Kisruh Pengelolaan MPS, Direktur PT Pinrang Sejahtera Ditetapkan Sebagai Tersangka

Aroelk Lintas Terkini
Aroelk Lintas Terkini

Selasa, 29 Oktober 2024 17:42

Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Kusimantara saat memberikan pernyataan penetapan tersangka Direktur PT Pinrang Sejahtera
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agung Kusimantara saat memberikan pernyataan penetapan tersangka Direktur PT Pinrang Sejahtera

PINRANG — Direktur PT Pinrang Sejahtera, Muhammad Ali Azhar (MAA) ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Sejahtera (MPS) Kabupaten Pinrang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang. Penetapan MAA sebagai teraangak disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pinrang Agung Kusimantara saat menggelar Press Release di kantornya, Selasa (29/10/2024).

Dalam keterangannya Agung mengungkapkan MAA selaku Direktur PT. Pinrang Sejahtera diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Gedung MPS Tahun 2017 Sampai dengan Tahun 2024. Dimana tersangka MAA diketahui melakukan pengelolaan Gedung Mall Kabupaten Pinrang berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera.

Perjanjian kerja sama Sewa Menyewa Pengelolaan Gedung Mall tersehut idengan jangka waktu sewa yaitu 5 (lima) tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2016.
Namun setelah berakhirnya perjanjian sewa menyewa antara Pihak Pemerintah Kabupaten Pinrang dan PT Pinrang Sejahtera di Tahun 2016, tidak ada perpanjangan waktu sewa lagi sehingga sejak Tahun 2017 PT Pinrang Sejahtera sudah tidak berhak atas Pengelolaan Gedung MPS.

“Bahwa sejak masa sewa berakhir, Tersangka MAA diketahui masih memanfaatkan Gedung Mall Pinrang mulai Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2024 dengan menyewakan kepada pihak lain dan memungut biaya sewa yang mana biaya sewa tersebut tidak disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang melainkan masuk ke rekening pribadi Tersangka MAA,” ungkap Kajari Pinrang Agung Kusimantara.

Sehingga lanjut Agung, akibat dari perbuatan Tersangka MAA merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.278.555.486,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah).

Tersangka MAA disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 21 KUHAP, maka terhadap Tersangka MAA dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang selama dua puluh hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang. Tersangka terancan hukuman Pidana empat sampai dua puluh tahun penjara,” kata Kajari Agung Kusimantara. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...
News29 November 2024 13:56
LAZ Hadji Kalla- MPBI dan Yayasan INANTA Gelar Training Dasar Sphere Handbook Perkuat Respons Kemanusiaan 
MAKASSAR – LAZ Hadji Kalla bekerja sama dengan MPBI (Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia) dan Yayasan INANTA, sukses menyelenggarakan Traini...