Logo Lintasterkini

Polair Amankan 1,6 Ton Bahan Baku Bom Ikan

Muh Syukri
Muh Syukri

Jumat, 29 November 2013 18:28

Kombes Pol Hari Sanyoto
Kombes Pol Hari Sanyoto

Kombes Pol Hari Sanyoto

MAKASSAR – Aparat patroli Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulselbar menyita sedikitnya 1,6 ton bubuk bahan pembuatan bom ikan, di sekitar perairan Kab Pangkep. Bahan peledak tersebut, diamankan di dua lokasi berbeda, masing-masing di sebelah barat Pulau Lakkang dan Pulau Likikang, Kabupaten Pangkep.

Sekira 1,6 ton bubuk amunium nitrat tersebut, terdiri dari 64 karung yang masing-masing memiliki berat 25 Kg. Turut diamankan pula kapal motor nelayan (KMN) Risma Indah 3 sebagai barang bukti.

Direktur Dit Polair Polda Sulselbar Kombes Pol Hari Sanyoto mengungkapkan, penangkapan ini berlangsung pada Minggu 24 November 2013, sekitar pukul 14.00 WITA. “Kami sengaja belum membeberkannya ke publik pada saat itu untuk kepentingan penyelidikan,” katanya saat memimpin ekspose kasus di Markas Polair Makassar, Rabu (27/11/2013).

Menurut Hari, dari penyitaan tersebut, diamankan satu orang nahkoda kapal atas nama Haris Daeng Rate (30) warga Dusun Camba Loe Desa Maccinibaji, Kabupaten Takalar. Dari hasil penyelidikan, diketahui 1,6 ton bahan peledak ini diangkut dari Malaysia, dan rencananya akan dijual ke sejumlah nelayan Pangkep dan Makassar dengan harga Rp1,3 juta per sak-nya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, penangkapan ini bermula saat petugas patroli mencurigai sebuah kapal nelayan yang berlayar di sekitar Pulau Lakkang. Petugas pun melakukan pemeriksaan, dan ditemukan sebanyak 52 sak bubuk bahan peledak disembunyikan di atas kapal yang tidak memiliki izin pengangkutan. Dari hasil pengembangan, keesokan harinya polisi kembali turun ke Pulau Lilikang dan menemukan 12 karung bubuk lainnya di sekitar dermaga.

Akibat tindakannya tersebut, sang nahkoda kapal dijerat Undang-Undang No 12/1992 tentang sistem budidaya tanaman dan Pasal 480 KHUP tentang penadah barang gelap, dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. “Alasannya mereka akan menggunakan untuk bercocok tanam. Setelah diselidiki, ini dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan bom ikan bagi nelayan,” pungkasnya.

Sementara itu Nasution Jarre, Sekertaris Komisi Nasional Pengawas Apararur Negara (Komnas Waspan RI) kota Makassar mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas keberhasilan Polair Polda Sulsel yang telah menangkap tersangka Haris, yang diduga selaku pengedar bom ikan di perairan Pangkep. “Pupuk ammonium nitrate yang merupakan bahan bom ikan dan pupuk tersebut adalah barang selundupan dari Malaysia  yang masuk di Sulaewsi Selatan, ” ungkapnya.

Ditambahkannya, bom ikan sangat berbahaya dilakukan diperairan. selain mengancam ekosistem laut, juga sangat membahayakan nelayan karena bisa berisiki cacat seumur hidup atau mati secara mengenaskan jika salah penggunaannya.

“Oleh karena itu kami menghimbau Polair Polda SulSel beserta instansi yang berwenang agar proaktif melakukan patroli di perairan supaya dapat menekan nelayan yang menggunakan bom ikan, ” imbuhnya. (nas)

 Komentar

 Terbaru

News03 Juli 2025 12:40
Di Forum WCSMF Vienna, Munafri Arifuddin Gaungkan Makassar Kota Inklusif dan Berkelanjutan
VIENNA, AUSTRIA – Dalam rangka memperkuat peran Kota Makassar di kancah internasional, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri World C...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:07
Kalla Toyota Terima Penghargaan dari Polda Sulsel Atas Dukungan Aktif Terhadap Tugas Kepolisian
MAKASSAR – Kalla Toyota menerima penghargaan dari Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi aktif dalam menduk...
Ekonomi & Bisnis03 Juli 2025 12:01
Kalla Toyota Raih Peringkat 1 Penghargaan Paritrana Award Tingkat Provinsi Sulsel
MAKASSAR – Paritrana Award merupakan penghargaan nasional tahunan yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Ke...
Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...