MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Kanit Reskrim AKP Warpah didampingi Panit 2 Harianto Rahman bersama Dantim Aiptu Yansen Siregar, Senin (28/11/2016), sekira pukul 01.00 Wita, di jalan Latimojong berhasil meringkus residivis Curanmor yang masuk DPO bernama Asriadi Masrur alias Asri (18), warga jalan Pelita Raya.
Dari hasil interogasi sementara diketahui jika pelaku sejak bebas dari Lapas Maros terkait kasus Curanmor selama 9 bulan penjara, dirinya kembali melakukan aksi yang sama. Diantaranya di jalan Topaz dan berhasil mengambil motor X-Ride warna merah hitam yang terlampir pada LP/1911/XI/2016/Restabes Mks/sek pnk .tanggal 12 november 2016.
“Aksi selanjutnya dilakukan di jalan Abdullah Daeng Sirua bulan 9 dan berhasil mengambil motor Yamaha Mio Fino. Lalu di jalan Perintis Kemerdekaan belakang kampus STIMIK DIPANEGARA pada bulan 9 dan berhasil mengambil motor Mio Sporty. Dua lokasi lainnya yakni di jalan Ratulangi dekat apotik Kimia Farma pada bulan 9 berhasil mengambil motor Suzuki Satria FU dan di Maros dekat Bandara berhasil mengambil motor Yamaha Jupiter” urai Akp Warpah.
Baca Juga :
Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 buah kunci T dan 1 unit motor yamaha X-Ride warna merah hitam hasil curian pelaku.
Kepada Lintasterkini.com, pelaku mengaku jika melakukan aksi pencurian motor untuk membeli sabu sabu yang suka dikonsumsinya.
“Saya suka sabu sabu pak. Kalau lagi mau dan tidak ada uang saya pergi curi motor dan saya jual seharga 1 sampai 2 juta untuk beli sabu sabu” urainya.
Saat ini pihak aparat masih melakukan pengejaran terhadap rekannya berinisial FN. (*)
Komentar