PINRANG – Diduga melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pinrang akhirnya melayangkan surat teguran kepada Bakal Calon Bupati (Balonbup) Jalur Perseorangan, Hamka Mahmud. Surat teguran yang sifatnya himbauan tersebut bernomor : 139/SN-14/HM 02.00/XI/2017, tertanggal 28 Nopember 2017.
Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan Wadud, Rabu (29/11/2017) mengungkapkan, pihaknya telah mendokumentasikan salah satu oknum ASN yang tampak terlihat jelas bersama tim pemenangan Hamka Mahmud saat penyerahkan berkas dukungan di KPU Kabupaten Pinrang, Minggu (26/11/2017).
“Meski tidak menggunakan seragam ASN, oknum itu tercatat masih aktif dan menjabat Kabid di salah satu OPD lingkup Pemkab Pinrang,” ungkap Ruslan.
Baca Juga :
Ruslan mengingatkan, aturan perundang-undangan sangat keras melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis. Larangan itu diatur dalam UU Nomor 5/2014 Tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 Tentang disiplin PNS.
“Karena itu, kami menghimbau dan mengingatkan Balon Bupati Perseorangan Hamka Mahmud untuk tidak melibatkan lagi oknum ASN dalam setiap kegiatan politiknya. Begitu pula dengan bakal calon lainnya,” tegas Ruslan.
Ruslan menambahkan, peringatan ini penting disampaikan sebagai langkah awal pencegahan dini terhadap ASN untuk tidak ikut berpolitik praktis. (*)
Komentar