MAKASSAR – Seorang anak oknum anggota Polda Sulsel, Aditya Agung Pranata Basri, terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, ia kedapatan menggunakan kartu Debet Bank Mega milik pegawai Bank Mandiri Pettarani bernama Andi Dewi Andriana saat melakukan transaksi penjualan di Toko Point Break Mall Panakkukang, Rabu (29/1) sekira pukul 20.30 wita malam.
Usai tranksaksi berlangsung, SMS banking tiba-tiba saja masuk di handphone milik korban dengan total pengeluaran sebanyak Rp 5 juta. Korban pun langsung melacak posisi tranksaksi tersebut. Korban kemudian menghubungi aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsek) Panakkukang.
Tidak berapa lama, tersangka yang merupakan anak dari anggota Ditlantas Polda Sulsel berpangkat Aiptu akhirnya diamankan di lokasi kejadian. Ia kemudian diamankan ke Mapolsekta Panakkukang yang letaknya tidak jauh dari TKP.
Baca Juga :
Informasi yang dihimpun, sebelumnya tersangka sempat gagal melakukan transaksi di salah satu toko lainnya. Namun saat di Point Break, tersangka berhasil menggunakan kartu tersebut. Ia sempat membeli satu buah jam tangan, satu dompet, selembar celana jeans, dan dua lembar baju kaos dengan total belanja sebesar Rp 5 juta.
Kepala Polsekta Panakkukang, Komisaris Polisi (Kompol) Tri Hambodo, yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka. Namun ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait identitas tersangka. “Iya benar ada penangkapan, tapi saya belum tau apakah dia anak polisi. Kami masih lidik,”pungkas Tri. (bud)
Komentar