MAKASSAR – Aksi penyerangan di sebuah Warnet di jalan Tamalate 2, beberapa waktu lalu, diindikasi dipicu akibat pengaruh obat daftar G merk Tramadol. Hal tersebut terungkap dari pengakuan seorang pelaku bernama Oldy (23), warga jalan Tidung 7 BTN Agraria blok P no 1 yang diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini.
Berdasarkan pengakuan pelaku, saat itu juga dilakukan pengembangan dan berhasil meringkus seorang pengedar obat jenis Tramadol pada hari Rabu (30/3/2016), sekira pukul 03.00 Wita, bernama Yasser Arafat (24), warga jalan Syekh Yusuf lorong 5.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sebanyak 150 biji Tramadol yang dibungkus dalam sachet kecil. Dimana setiap sachetnya, terdiri dari 5 dan 10 biji Obat Tramadol.
Baca Juga :
Selanjutnya, Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini kembali melakukan pengembangan terhadap pengedar Obat Tramadol yang kerap dikonsumsi para pelaku kejahatann.
Alhasil, sekira pukul 03.30 Wita, salah seorang pemasok Obat Daftar G bernama Iwan Daeng Ngempo (32), warga jalan Daeng Tata Lama no 70, ditangkap di rumahnya saat sedang tertidur bersama keluarganya.
Awalnya, pelaku membantah jika dirinya menjual Obat Tramadol seperti yang dituduhkan pelaku lainnya. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan istri dan pelaku, alhasil petugas menemukan sebanyak 6 ribu Obat Tramadol yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras di sekitar dapur.
Saat hendak digelandang ke Mapolsek Rappocini, istri pelaku nampak histeris sambil menggendong anaknya yang masih balita. Namun, ketegangan tersebut berhasil diredam dan selanjutnya pelaku bersama 6 ribu Obat Tramadol dibawa ke Mapolsek Rappocini guna proses lebih lanjut.
“Anggota kami melakukan penyitaan sebanyak 6 ribu lebih Obat Tramadol dari dua pengedar. Semuanya berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku penyerangan warnet,” urai Kapolsek Rappocini Kompol Muari. (*)
Komentar