Logo Lintasterkini

Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Akan Dimulai dari Balai Kota Makassar

Budi S
Budi S

Selasa, 30 Maret 2021 18:28

Rakor Pemkot Makassar bersama Hasanuddin Contact
Rakor Pemkot Makassar bersama Hasanuddin Contact

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menunjukkan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini, dulunya pernah ditegakkan. Sejumlah ruang kerja di kantor-kantor pemerintahan telah dipasangi stiker “Area Tanpa Asap Rokok”. Akan tetapi berjalan tidak maksimal.

Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Muh Ansar tegas menyebut, jika perda ini akan kembali ditegakkan dalam waktu dekat ini. Mengingat program multi inovasi Makassar Recover sudah dicanangkan.

Sebab menurut dia, perokok sangat berisiko terhadap dampak penyebaran covid-19.

“Kan dulu sudah diterapkan. Cuman kondisi terakhir utamanya pandemi, kita fokus penanganannya. Kita akan tegakkan apa yang tertuang dalam perda itu,” kata Ansar kepada LINTASTERKINI usai rapat koordinasi dengan Direktur Hasanuddin Contact, Selasa (30/03/2021).

“Kita akan mulai lagi dimulai dari internal (kantor). Kita atur internal baru ke luar. Internal (balai kota) harus beri contoh dulu,” lanjutnya.

Diketahui, Perda tersebut mengatur tentang sanksi bagi perokok yang melanggar. Akan dikenakan denda Rp1 juta.

Direktur Hasanuddin Contact, Prof Alimin Maidin bilang, penegakan Perda KTR itu dibutuhkan komitmen bersama. Juga melibatkan stakeholder lainnya.

“(Jadi) perlu adanya komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan KTR. Khususnya di beberapa kawasan. Seperti fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya,” ucap dia dalam keterangannya.

Pada rapat koordinasi ini, Pemkot Makassar dan Hasanuddin Contact memang membahas penguatan komitmen pemangku kebijakan untuk penanggulangan covid-19. Serta pengoptimalan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam mendukung program Makassar Recover.

Contact sendiri diketahui adalah lembaga pusat pengendalian tembakau. Yakni Center For Tobbaco Control and NCD-Non Communicable Disease Prevention. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:37
IOH Rayakan Perjalanan ke -58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Lebih Inklusif
JAKARTA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) menandai perjalanan 58 tahun dengan menegaskan transformasi perusahaan menuju AI TechCo y...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:31
Resmi Dibuka, Forum Ekonomi Regional 2025 Kabar Grup Sorot Pilar Baru Ekonomi Nasional
MAKASSAR – Forum Ekonomi Regional Indonesia Timur 2025 yang digagas Kabar Group Indonesia resmi dibuka di Ballroom UNHAS Hotel & Convention deng...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:27
Spesial Paket New Year Eve 2026 dari Aerotel Smile Makassar bertema Box Office Indonesia
MAKASSAR – Aerotel Smile Makassar yang terletak di Pusat Kota Makassar akan meluncurkan Spesial Promo New Year 2026 dengan mengangkat Tema Box O...
Ekonomi & Bisnis22 November 2025 02:21
Perkuat Layanan di Indonesia Timur, OJK Resmikan Kantor OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya
MANOKWARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk hadir lebih dekat dengan masyarakat dalam memperkuat literasi keuangan, me...