Logo Lintasterkini

Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Akan Dimulai dari Balai Kota Makassar

Budi S
Budi S

Selasa, 30 Maret 2021 18:28

Rakor Pemkot Makassar bersama Hasanuddin Contact
Rakor Pemkot Makassar bersama Hasanuddin Contact

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menunjukkan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini, dulunya pernah ditegakkan. Sejumlah ruang kerja di kantor-kantor pemerintahan telah dipasangi stiker “Area Tanpa Asap Rokok”. Akan tetapi berjalan tidak maksimal.

Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Muh Ansar tegas menyebut, jika perda ini akan kembali ditegakkan dalam waktu dekat ini. Mengingat program multi inovasi Makassar Recover sudah dicanangkan.

Sebab menurut dia, perokok sangat berisiko terhadap dampak penyebaran covid-19.

“Kan dulu sudah diterapkan. Cuman kondisi terakhir utamanya pandemi, kita fokus penanganannya. Kita akan tegakkan apa yang tertuang dalam perda itu,” kata Ansar kepada LINTASTERKINI usai rapat koordinasi dengan Direktur Hasanuddin Contact, Selasa (30/03/2021).

“Kita akan mulai lagi dimulai dari internal (kantor). Kita atur internal baru ke luar. Internal (balai kota) harus beri contoh dulu,” lanjutnya.

Diketahui, Perda tersebut mengatur tentang sanksi bagi perokok yang melanggar. Akan dikenakan denda Rp1 juta.

Direktur Hasanuddin Contact, Prof Alimin Maidin bilang, penegakan Perda KTR itu dibutuhkan komitmen bersama. Juga melibatkan stakeholder lainnya.

“(Jadi) perlu adanya komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan KTR. Khususnya di beberapa kawasan. Seperti fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya,” ucap dia dalam keterangannya.

Pada rapat koordinasi ini, Pemkot Makassar dan Hasanuddin Contact memang membahas penguatan komitmen pemangku kebijakan untuk penanggulangan covid-19. Serta pengoptimalan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam mendukung program Makassar Recover.

Contact sendiri diketahui adalah lembaga pusat pengendalian tembakau. Yakni Center For Tobbaco Control and NCD-Non Communicable Disease Prevention. (*)

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi & Bisnis07 Januari 2026 20:04
KALLA-PMI Distribusikan 2.500 Ton Bantuan ke Sumatera Melalui Kapal Kemanusiaan Gelombang II
JAKARTA – KALLA kembali berkontribusi dalam penditribusian bantuan untuk mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Aceh dan Sumatera melalui Ka...
Ekonomi & Bisnis07 Januari 2026 19:59
Tutup Tahun 2025 dengan Luar Biasa, Kalla Toyota Kembali Hadirkan yang Spesial di Awal Tahun 2026
MAKASSAR – Di tengah dinamika industri otomotif yang menantang, Kalla Toyota berhasil menunjukkan resiliensi dan dominasi yang luar biasa di tah...
News07 Januari 2026 19:55
Sekolah Kolong Rumah di Dusun Bara Resmi Dibuka
MAKASSAR – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan meresmikan pembangunan gedung Sekolah Kolong–SDN 238 Bontoparang...
News07 Januari 2026 18:15
Kakorlantas Polri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Tekankan Tanggung Jawab dan Profesionalisme Personel Lalu Lintas
JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Agus Suryonugroho memimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat personel Korps Lalu Lintas Polri ...