Logo Lintasterkini

Penegakan Perda Kawasan Tanpa Rokok Akan Dimulai dari Balai Kota Makassar

Budi S
Budi S

Selasa, 30 Maret 2021 18:28

Rakor Pemkot Makassar bersama Hasanuddin Contact
Rakor Pemkot Makassar bersama Hasanuddin Contact

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) mulai menunjukkan komitmennya untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan ini, dulunya pernah ditegakkan. Sejumlah ruang kerja di kantor-kantor pemerintahan telah dipasangi stiker “Area Tanpa Asap Rokok”. Akan tetapi berjalan tidak maksimal.

Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Muh Ansar tegas menyebut, jika perda ini akan kembali ditegakkan dalam waktu dekat ini. Mengingat program multi inovasi Makassar Recover sudah dicanangkan.

Sebab menurut dia, perokok sangat berisiko terhadap dampak penyebaran covid-19.

“Kan dulu sudah diterapkan. Cuman kondisi terakhir utamanya pandemi, kita fokus penanganannya. Kita akan tegakkan apa yang tertuang dalam perda itu,” kata Ansar kepada LINTASTERKINI usai rapat koordinasi dengan Direktur Hasanuddin Contact, Selasa (30/03/2021).

“Kita akan mulai lagi dimulai dari internal (kantor). Kita atur internal baru ke luar. Internal (balai kota) harus beri contoh dulu,” lanjutnya.

Diketahui, Perda tersebut mengatur tentang sanksi bagi perokok yang melanggar. Akan dikenakan denda Rp1 juta.

Direktur Hasanuddin Contact, Prof Alimin Maidin bilang, penegakan Perda KTR itu dibutuhkan komitmen bersama. Juga melibatkan stakeholder lainnya.

“(Jadi) perlu adanya komitmen bersama untuk meningkatkan kepatuhan KTR. Khususnya di beberapa kawasan. Seperti fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum lainnya,” ucap dia dalam keterangannya.

Pada rapat koordinasi ini, Pemkot Makassar dan Hasanuddin Contact memang membahas penguatan komitmen pemangku kebijakan untuk penanggulangan covid-19. Serta pengoptimalan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam mendukung program Makassar Recover.

Contact sendiri diketahui adalah lembaga pusat pengendalian tembakau. Yakni Center For Tobbaco Control and NCD-Non Communicable Disease Prevention. (*)

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...
News12 Juli 2025 10:57
Belum Nikmati Listrik Negara, Warga Kepulauan Pangkep Tunggu Supersun
PANGKEP– Empat kecamatan di wilayah kepulauan Kabupaten Pangkep hingga kini masih belum menikmati penerangan listrik negara yang memadai. Warga ...
News12 Juli 2025 01:24
Hotel Cahaya Berkah di Pangkep Kini Hadir dengan Bangunan Dua Lantai, Fasilitas Lengkap Sama Seperti di Lantai Satu
PANGKEP — Hotel Cahaya Berkah yang terletak di jalan Andi maruddani Kabupaten Pangkep kini tampil lebih megah dengan pembangunan bangunan dua lantai...