Logo Lintasterkini

Gegara Berebut Penumpang, Tukang Bentor Tewas Dikeroyok

Muh Syukri
Muh Syukri

Sabtu, 30 April 2016 05:49

Jasad korban saat berada di RS Bhayangkara
Jasad korban saat berada di RS Bhayangkara

MAKASSAR  – Diduga berebut penumpang, seorang tukang becak motor (Bentor) bernama Rusli Daeng Sikki (35), warga Jalan Adiyaksa Baru lorong 3, Kecamatan Panakkukang, tewas setelah dikeroyok sesama rekan profesinya.

Korban ditikam dan dianiaya oleh tiga orang pelaku masing-masing Latif (30), Iswandi (20), dan Bogel (31), pada hari Jumat (29/4/2016), sekira pukul 16.00 Wita, di Jalan Boulevard, tak jauh dari Mall Panakkukang.

Dari informasi yang dihimpun, peristiwa penganiayaan disertai penikaman yang mengakibatkan korban meregang nyawa, berawal
dari laporan salah seorang pelaku kepada kerabatnya.

Dimana korban dituduh telah memukul pelaku lantaran berebutan penumpang. Akibatnya, pelaku bertiga mendatangi tempat mangkal korban dan langsung melakukan pengeroyokan. Ada yang memukul menggunakan kunci inggris dan ada dan yang menikaman menggunakan badik.

Saat itu juga korban terkapar di aspal, sedangkan para pelaku langsung kabur. Rekan korban yang melihat kejadian tersebut, langsung mengevakuasi korban ke RS Grestelina, namun nyawa korban tidak tertolong.

Selanjutnya korban dirujuk ke RS Bhayangkara guna visum et repertum pihak Tim Dokpol RS Bhayangkara. Korban mengalami luka tikaman pada bagian perut sebelah kanan.

Sementara itu Tim Resmob Unit Reskrim Polsekta Panakkukang di bawah pimpinan Kanit Reskrim Akp Warpa berhasil meringkus dua pelaku masing-masing Latif dan Iswandi. Sedangkan pelaku utamanya yang menikam korban masih dalam pengejaran.

Kapolsekta Panakkukang, Kompol Wahyudi Rahman, membenarkan adanya kasus pengeroyokan disertai penikaman yang mengakibatkan korban jiwa.

“Selain dua tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa dua tas kecil dan sebuah kunci inggris. Sementara tersangka yang melakukan penikaman dalam pengejaran,” ujarnya.

Rencananya korban yang meninggalkan istri hamil tua ini, akan dikebumikan di Bontoa, Kabupaten Jeneponto.

Ditambahkannya untuk kedua tersangka dikenakan Pasal 170 yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara.(*)

 

 Komentar

 Terbaru

News12 Juli 2025 18:17
Indosat Perkuat Kehandalan Jaringan di Event Beautiful Malino 2025
GOWA – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pariwisata lokal d...
News12 Juli 2025 17:37
Komdigi Prakarsai AI Center of Excellence- Indosat, Cisco dan NVIDIA untuk Perkuat Daya Saing AI Nasional
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) secara resmi meluncurkan Indonesia’s AI Center of Excellence, ekosistem ...
News12 Juli 2025 12:44
Momentum Harkopnas Ke-78, Wabup Pinrang Launching Koperasi Merah Putih
PINRANG — Wakil Bupati (Wabup) Pinrang, Sudirman Bungi memimpin langsung upacara peringatan Hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-78 Tahun 2025 yang...
Hukum & Kriminal12 Juli 2025 12:10
Kejari Pinrang Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Yang Beroperasi Tanpa Izin
PINRANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melalui Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menelusuri aktivitas tambang di wilayah Kabupaten Pinrang iyang...