MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Ia disebut telah melakukan dua malaadministrasi sekaligus.
Pertama, melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yaitu Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta.
“Ada pelanggaran terhadap statuta UI sesuai dengan PP 68/2013 pasal 35 ayat c, di mana disebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan pada BUMN atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, dilansir Kompas.com, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga :
Kedua, kata Indraza, terdapat pelanggaran adminstrasi dalam pengangkatan Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI.
Ari diduga memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT Bank BRI pada 25 Agustus 2020 sebelum dinyatakan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Padahal, hasil penilaian fit and proper test tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan terhadap Ari selaku Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank BRI dikeluarkan OJK pada 15 September 2020.
“Ada dugaan malaadministrasi di mana yang bersangkutan telah ditetapkan dan dilantik menjadi wakil Komisaris BRI, sebelum turun persetujuan dari OJK,” ucap Indraza.
Indraza pun menyebut, polemik ini merupakan satu dari banyak rangkap jabatan pada posisi komisaris di sejumlah BUMN
Di beberapa BUMN, kata dia, masih banyak posisi komisaris diduduki oleh pejabat yang masih aktif di instansinya.
Dalam periode pimpinan Ombudsman 2021-2026 ini, Ombudsman RI memastikan akan melanjutkan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi di BUMN.
Bukan hanya terkait dengan penunjukan komisaris, namun Ombudsman RI juga melihat banyak hal yang perlu dan dapat diperbaiki dalam BUMN.
“Dan kami berharap dalam periode kami ini, Ombudsman bisa berkontribusi memberikan saran dan masukan untuk mendorong BUMN yang lebih baik,” ucap Indraza.
Ari Kuncoro menjadi perhatian setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris di sebuah bank BUMN.
Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.
Dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.
Dalam CV nya yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).
Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.
“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.(*)
Komentar