Logo Lintasterkini

Ombudsman: Rektor UI Ari Kuncoro Lakukan Dua Pelanggaran Sekaligus

Andi
Andi

Rabu, 30 Juni 2021 11:48

Rektor UI, Ari Kuncoro.
Rektor UI, Ari Kuncoro.

MAKASSAR — Ombudsman Republik Indonesia menyoroti isu rangkap jabatan Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro. Ia disebut telah melakukan dua malaadministrasi sekaligus.

Pertama, melanggar ketentuan pasal 35 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia yaitu Rektor dan Wakil Rektor dilarang merangkap sebagai pejabat BUMN/Daerah maupun swasta.

“Ada pelanggaran terhadap statuta UI sesuai dengan PP 68/2013 pasal 35 ayat c, di mana disebutkan rektor dan wakil rektor dilarang merangkap jabatan pada BUMN atau swasta,” kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais, dilansir Kompas.com, Rabu (30/6/2021).

Kedua, kata Indraza, terdapat pelanggaran adminstrasi dalam pengangkatan Ari Kuncoro menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank BRI.

Ari diduga memberikan persetujuan dokumen evaluasi kinerja PT Bank BRI pada 25 Agustus 2020 sebelum dinyatakan lulus fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Padahal, hasil penilaian fit and proper test tentang penilaian kemampuan dan kepatuhan terhadap Ari selaku Wakil Komisaris Utama Independen PT Bank BRI dikeluarkan OJK pada 15 September 2020.

“Ada dugaan malaadministrasi di mana yang bersangkutan telah ditetapkan dan dilantik menjadi wakil Komisaris BRI, sebelum turun persetujuan dari OJK,” ucap Indraza.

Indraza pun menyebut, polemik ini merupakan satu dari banyak rangkap jabatan pada posisi komisaris di sejumlah BUMN

Di beberapa BUMN, kata dia, masih banyak posisi komisaris diduduki oleh pejabat yang masih aktif di instansinya.

Dalam periode pimpinan Ombudsman 2021-2026 ini, Ombudsman RI memastikan akan melanjutkan kajian terkait dengan dugaan pelanggaran maladministrasi di BUMN.

Bukan hanya terkait dengan penunjukan komisaris, namun Ombudsman RI juga melihat banyak hal yang perlu dan dapat diperbaiki dalam BUMN.

“Dan kami berharap dalam periode kami ini, Ombudsman bisa berkontribusi memberikan saran dan masukan untuk mendorong BUMN yang lebih baik,” ucap Indraza.

Ari Kuncoro menjadi perhatian setelah disebut menjabat sebagai Wakil Komisaris di sebuah bank BUMN.

Pegiat antikorupsi Donal Fariz dalam akun Twitter-nya, Minggu (27/6/2021) menyebut Ari Kuncoro saat ini juga memiliki jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

Dalam laman resmi BRI, nama Ari Kuncoro ditulis sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen.

Dalam CV nya yang juga disertakan dalam laman itu, ditulis jabatannya saat ini sebagai Rektor Universitas Indonesia (2019-saat ini).

Disebutkan pula, Ari pernah menjabat Komisaris Utama/Independen PT Bank Negara Indonesia (BNI) pada 2017 hingga 2020.

“Rektor UI, Prof Ari Kuncoro itu Wakil Komisaris Utama BRI. Sebelumnya Komut BNI,” tulis Donal, Minggu.(*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...