MAKASSAR – Sejak enam bulan bekerja di Warung makan Cobe’ cobe’, ternyata tak membuat Ardi (20), warga jalan Amanagappa, Kota Makassar ini mensyukuri akan pekerjaan yang diberikan pihak perusahaan. Pasalnya, Ardi yang diduga kuat aktif mengonsumsi narkoba jenis sabu sabu ini, melakukan aksi pencurian motor milik teman kerjanya bernama Andi bulan Juli 2016. ‘
Pelaku mengambil motor korban dengan cara membuat kunci duplikat saat korban tertidur. Usai menggasak motor Suzuki Satria Fu warna biru bernomor polisi DD 3077 UQ milik korban, ia menggadaikannya seharga Rp3,5 juta.
Uang hasil gadai motor curian tersebut digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu sabu yang beredar di Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Hal tersebut diungkapkan pelaku, kepada Lintasterkini.com saat ditemui di Polsek Panakkukang.
Baca Juga :
“Biasanya paket Rp100 ribu ji dibeli di daerah Tamalatea, Jeneponto. Dan memang banyak dijual disana,” urai pelaku kepada Lintasterkini.com.
Pelaku sendiri ditangkap oleh Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Panakkukang dipimpin Dantim Aiptu Yansen Siregar pada hari Selasa (30/8/2016), sekira pukul 15.00 Wita di jalan Amanagappa. Motor hasil curian digadaikan di Jalan Manggarupi dekat Gudang Dolog di salah satu warga bernama Rostia (41), warga jalan Manggarupi, Kelurahan Bonto bontoa, Kecamatan Somba Opu.
“Dia gadaikan seharga Rp3,5 juta dan dia bawa juga minyak kelapa mau dijual seharga Rp180 ribu tapi tidak saya beli” ujar Ibu Rostia. Motor itu sendiri disita sekira pukul 17.30 Wita, di rumah Ibu Rostia.
Sebelum mencuri motor, pelaku juga mencuri minyak kelapa di tempatnya bekerja. Saat menggadaikan motor tersebut, pelaku menitip KTP kepada Ibu Rostia atas nama Nursia, warga Tonrokassi Timur, Tamalatea, Kabupaten Jeneponto. Motor curian tersebut digadaikan pada hari Minggu (10/7/2016), sehari setelah melakukan aksinya.
Sejauh ini pihak aparat masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. (*)
Komentar