PINRANG — Adanya laporan dugaan kecurangan dalam proses lelang Proyek Rehab Masjid Agung Al Munawwir yang dilayangkan salah satu peserta lelang atau penyedia jasa ke Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang disikapi Panitia Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) ULP Kabupaten Pinrang.
Kabag Unit Layanan P,pengadaan (ULP), Haeruddin melalui Panitia Pokmil mengungkapkan, sangat menyayangkan adanya laporan tersebut.
“Harusnya pelapor yang juga salah satu penyediaan jasa dalam lelang tersebut menempuh jalur sesuai prosedural tanpa harus langsung melebar ke APH. Kan ada jalur sanggah dan sanggah banding,” kata salah seorang Panitia Pokmil, Selasa (29/8/2023)
Baca Juga :
Terkait materi yang dilaporkan ke APH, tidak ada yang menyalahii prosedural, baik itu masalah Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan harga penawaran dari Perusahaan Pemenang Pemilihan.
“Patokan kami sebagai Pokmil, kelengkapan berkas saat pendaftaran. Dimana saat pendaftaran, SBU CV Abikatya masih aktif. Terkait harga penawarannya yang tertinggi, itu juga bukan pelanggaran. .CV Abikarya ditetapkan sebagai penenang terpilih dikarena Perusahaan ini yang memenuhi semua kelengkapan standar kriteria persyaratan, dimana harga penawarannya juga masih dibawah nilai pagu proyek,” jelasnya.
Dia menambahkan, tugas Pokmil hanya sampai menentukan Pemenang Terpilih atau sebatas Contreng bintang satu. Untuk selanjutnya, hasil Pokmil akan diteruskan ke PPK untuk diverifikasi ulang. Kalau lolos ditingkat ini, akan dilakukan contreng bintang dua dan pemenang terpilih akan ditetapkan sebagai pemenang berkontrak. (*)
Komentar