Logo Lintasterkini

Dispenda Berlakukan Gratis Denda, Jasa Raharja Ogah

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 30 Oktober 2013 16:59

Dispenda Berlakukan Gratis Denda, Jasa Raharja Ogah

MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulsel memberlakukan penggratisan denda pajak kendaraan. Kebijakan itu berlaku selama satu bulan dimulai 29 Oktober hingga 29 November mendatang.

Kepala Dispenda Sulsel, Tau Toto mengatakan, pemberlakuan gratis denda pajak dimaksudkan untuk mmberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Artinya untuk sementara denda dihapuskan,” tandasnya.

Sayangnya, kebijakan Dispenda tidak didukung oleh pihak Jasa Raharja. Terbukti meski denda pajak gratis, namun denda bagi Jasa Raharja tetap berlaku.

“Harusnya semua ikut mndukung kebijakan Dispenda Sulsel termasuk Jasa Raharjan” ujar Ketua AMJAS, Darhanto, Rabu (30/10/2013). (Er)

 Komentar

 Terbaru

News26 Juni 2025 23:30
Hadiri Rakernis Bidpropam Polda Sulsel, Polres Toraja Utara Raih Penghargaan Terbaik Pertama Kategori Jumlah Pelanggaran Terminim
TORAJA UTARA – Prestasi membanggakan kembali diraih Polres Toraja Utara dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Profesi dan Pengamanan ...
Pendidikan26 Juni 2025 20:47
O2SN Jenjang SD se-Kota Makassar 2025 Resmi Dibuka, 97 Siswa Berlaga di Tiga Cabang Olahraga
MAKASSAR — Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah Dasar (SD) tingkat Kota Makassar tahun 2025 resmi dibuka di Tribun Karebosi, Kam...
News26 Juni 2025 16:03
Optimalkan Pelayanan dan Pendapatan, Perumda Parkir Makassar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Operasional
MAKASSAR — Dalam rangka menjaga kesiapan dan kelayakan kendaraan operasional, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melaksanakan pemeriks...
News26 Juni 2025 12:27
Pemkot Makassar Percepat Pembenahan TPA Antang, Siapkan Armada Baru dan Sistem Sanitary Landfill Modern
MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmen kuat dalam menata sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Di bawah kepemimpinan ...