Logo Lintasterkini

Dispenda Berlakukan Gratis Denda, Jasa Raharja Ogah

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 30 Oktober 2013 16:59

Dispenda Berlakukan Gratis Denda, Jasa Raharja Ogah

MAKASSAR – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulsel memberlakukan penggratisan denda pajak kendaraan. Kebijakan itu berlaku selama satu bulan dimulai 29 Oktober hingga 29 November mendatang.

Kepala Dispenda Sulsel, Tau Toto mengatakan, pemberlakuan gratis denda pajak dimaksudkan untuk mmberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. “Artinya untuk sementara denda dihapuskan,” tandasnya.

Sayangnya, kebijakan Dispenda tidak didukung oleh pihak Jasa Raharja. Terbukti meski denda pajak gratis, namun denda bagi Jasa Raharja tetap berlaku.

“Harusnya semua ikut mndukung kebijakan Dispenda Sulsel termasuk Jasa Raharjan” ujar Ketua AMJAS, Darhanto, Rabu (30/10/2013). (Er)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...