Logo Lintasterkini

Hati-hati, Pinjam ‘Bendera’ Perusahaan Ikut Tender Bisa Kena Pidana

Muh Syukri
Muh Syukri

Rabu, 30 November 2022 14:08

FGD Risiko Penyimpangan dan Pengadaan Barang dan Jasa dari Perspektif Persaingan Usaha, di kantor KPPU Makassar, Senin (29/11/2022).
FGD Risiko Penyimpangan dan Pengadaan Barang dan Jasa dari Perspektif Persaingan Usaha, di kantor KPPU Makassar, Senin (29/11/2022).

MAKASSAR – Sebelumnya praktek pinjam ‘bendera’ untuk mengikuti proses tender proyek pemerintah pengadaan Barang dan Jasa milik pemerintah dianggap lumrah dilakukan. Namun kini itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang bisa berujung pidana.

Pinjam perusahaan itu diendus sebagai modus perushaan nakal atau kontraktor nakal untuk memonopoli tender proyek pemerintah hingg ditingkat kabupaten

Praktek pinjam perusahaan sebagai pelanggaran terkuak dalam Focus Group Discussion (FGD) Risiko Penyimpangan dan Pengadaan Barang dan Jasa dari Perspektif Persaingan Usaha, di kantor KPPU Makassar, Senin (29/11/2022).

Seperti yang disampaikan Achmad Zikrullah Kepala Bagian Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan (RI) meski memakai perusahaan lain untuk ikut pengadaan barang dan jasa pemerintah dianggap lazim dan lumrah dilakukan atau juga disebut makelar proyek, arisan proyek dan sejenisnya tapi itu saat ini sudah bisa kena pidana dan berpotensi pelanggaran hukum.

Menurut Achmad Zikrullah, pinjam bendera perusahaan tersebut sudah melanggar beberapa prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

” Termaksud untuk tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan memberi dan menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa, semua yang terlibat harus mematuhu etika, “kata Achmad mengurai peraturan undang-undang tersebut.

Modus pinjam perusahaan terjadi karena masing-masing perusahaan atau kontraktor adalah perusahaan terafiliasi atau dikendalikan oleh seseorang yang menjadi beneficial ownership. Atau modus ini dilakukan untuk mengetahui pelaksana lelang proyek karena perusahaannya sendiri sudah dikenal namanya memenangi tender proyek pemerintah. Dapat juga terjadi karena peserta tender tak memenuhi syarat jumlah, sehingga dipakai nama perusahaan lain sekadar memenuhi persyaratan.

Sementara Hilman Pujana, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, menambahkan, memakai bendera perusahaan juga berisiko dari sisi perusahaan yang meminjamkan perusahaannya untuk mengikuti tender.

Dimana saat perusahaan meminjamkan, ia sama saja menyerahkan sepenuhnya perusahaan kepada orang lain dan siap menerima segala resiko kedepannya.

” Kalau proses proyeknya berjalan dengan lancar tidak ada kendala di dalam proyek ya dia bisa merasa aman, nah lain soal kalau misal sampai ada kendala dalam proyek tersebut, kena blacklist misalnya sampai tidak bisa berusaha tentunya akan punya efek kepada si pemilik perusahaannya, belum kalau nanti ada indikasi tipikornya (tindak pidana korupsi), pertanggungjawabannya bisa menyeret perusahaan yang dipinjam tersebu, “ujar Hilman.

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor Wilayah VI KPPU Makassar, Hilman Pujana, Achmad Zikrullah Kepala Bagian Manajemen Pengadaan Kementerian Keuangan (RI) dan Febri Kamalisa Rachman Analis Kebijakan Muda Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum LKPP. (*)

Penulis : Azho

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...