Logo Lintasterkini

Disperindag Makassar Setujui Regulasi Pembatasan Mini Market

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 31 Januari 2013 01:27

Disperindag Makassar Setujui Regulasi Pembatasan Mini Market

MAKASSAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar akan menyetujui regulasi pembatasan mini market yang menjamur di sejumlah titik kota.

“Kalau DPRD Makassar nantinya membuat Peraturan Daerah terkait pembatasan mini market, kami pasti setujui karena telah mendapat sorotan dari masyarakat luas,” kata Sekretaris Disperindag Makassar, Suwiknyo, Rabu (30/1/2013).

Ia menyatakan, pihaknya telah mendapatkan surat panggilan dari DPRD Makassar Komisi B Bidang Perekonomian pada 5 Februari 2013 terkait klarifikasi sejumlah mini market diantaranya Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan lainnya.

“Kami masih menunggu keputusan dari DPRD dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar terkait Izin Mendirikan Bangunan dan akan disingkronkan. Salah satu syarat mendirikan minimarket harus ada IMB-nya,” sebutnya.

Menurutnya, dengan melihat IMB mini market tersebut, Disperindag Makassar dapat mengetahui IMB, apakah izin usaha rumahan, pasar tradisional atau minimarket,

“Dari IMB mereka dapat kita ketahui izin usaha apa yang diajukan. Bukan hanya IMB saja, tetapi harus disertai izin dari kecamatan,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Suwiknyo pihaknya setuju jika sudah saatnya perlu ada regulasi tentang izin pasar modern seperti minimarket,

“Perlu ada regulasi yang jelas. Saya setuju jika legislatif dan eksekutif membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM) seperti yang ada di Surabaya dan Bekasi,” harapnya,

Selama ini di Makassar, lanjutnya, belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pemberian Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).

“Bila ada IUTM maka izin yang diberikan bisa diklasifikasikan tentang usaha toko. Karena selama ini hanya ada izin pasar modern saja masih belum jelas,” katanya.

Sebelumnya Aliansi Pemerhati Pasar Tradisional telah melakukan demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terkait menjamurnya pasar modern yang ada di kota Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Irwan menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi mahasiswa tersebut dan berjanji akan ada pertemuan dengan instansi terkait. Sekaligus membahas regulasi pembatasan mini market.

Berdasarkan data Disperindag Kota Makassar jumlah mini market di Kota Makassar saat ini mencapai 151 unit. Alfamart tercatat memiliki gerai terbanyak yakni 69 unit, disusul Alfa Ekspress 27 Unit.

Sementara Alfa Midi mencapai 27 unit, Indomaret 28 unit. Belum termasuk mini market lainnya, seperti indotim dan minimarket lokal. (ant)

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...