Logo Lintasterkini

Disperindag Makassar Setujui Regulasi Pembatasan Mini Market

Muh Syukri
Muh Syukri

Kamis, 31 Januari 2013 01:27

Disperindag Makassar Setujui Regulasi Pembatasan Mini Market

MAKASSAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar akan menyetujui regulasi pembatasan mini market yang menjamur di sejumlah titik kota.

“Kalau DPRD Makassar nantinya membuat Peraturan Daerah terkait pembatasan mini market, kami pasti setujui karena telah mendapat sorotan dari masyarakat luas,” kata Sekretaris Disperindag Makassar, Suwiknyo, Rabu (30/1/2013).

Ia menyatakan, pihaknya telah mendapatkan surat panggilan dari DPRD Makassar Komisi B Bidang Perekonomian pada 5 Februari 2013 terkait klarifikasi sejumlah mini market diantaranya Alfamart, Alfamidi, dan Indomaret dan lainnya.

“Kami masih menunggu keputusan dari DPRD dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Makassar terkait Izin Mendirikan Bangunan dan akan disingkronkan. Salah satu syarat mendirikan minimarket harus ada IMB-nya,” sebutnya.

Menurutnya, dengan melihat IMB mini market tersebut, Disperindag Makassar dapat mengetahui IMB, apakah izin usaha rumahan, pasar tradisional atau minimarket,

“Dari IMB mereka dapat kita ketahui izin usaha apa yang diajukan. Bukan hanya IMB saja, tetapi harus disertai izin dari kecamatan,” ungkapnya.

Untuk itu, tambah Suwiknyo pihaknya setuju jika sudah saatnya perlu ada regulasi tentang izin pasar modern seperti minimarket,

“Perlu ada regulasi yang jelas. Saya setuju jika legislatif dan eksekutif membuat Izin Usaha Toko Modern (IUTM) seperti yang ada di Surabaya dan Bekasi,” harapnya,

Selama ini di Makassar, lanjutnya, belum ada Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwali) dalam pemberian Ijin Usaha Toko Modern (IUTM).

“Bila ada IUTM maka izin yang diberikan bisa diklasifikasikan tentang usaha toko. Karena selama ini hanya ada izin pasar modern saja masih belum jelas,” katanya.

Sebelumnya Aliansi Pemerhati Pasar Tradisional telah melakukan demonstrasi di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terkait menjamurnya pasar modern yang ada di kota Makassar.

Ketua Komisi B DPRD Makassar Irwan menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan aspirasi mahasiswa tersebut dan berjanji akan ada pertemuan dengan instansi terkait. Sekaligus membahas regulasi pembatasan mini market.

Berdasarkan data Disperindag Kota Makassar jumlah mini market di Kota Makassar saat ini mencapai 151 unit. Alfamart tercatat memiliki gerai terbanyak yakni 69 unit, disusul Alfa Ekspress 27 Unit.

Sementara Alfa Midi mencapai 27 unit, Indomaret 28 unit. Belum termasuk mini market lainnya, seperti indotim dan minimarket lokal. (ant)

 Komentar

 Terbaru

News19 November 2025 00:07
Senpi Diperketat, Pungli Disikat: Wakapolri Dedi Prasetyo Tegaskan Reformasi Internal Polri
JAKARTA — Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo menegaskan komitmen Polri untuk memperketat mekanisme ...
News18 November 2025 23:21
Operasi Pencarian Warga Gowa yang Hilang Memasuki Hari Kelima
GOWA – Operasi pencarian terhadap Dg. Malla (65 tahun), warga Dusun Panyikkokang, Desa Manuju, Kabupaten Gowa, memasuki hari kelima sejak dilapo...
Nasional18 November 2025 22:02
Frederik Kalalembang di RDP Komisi III: Yang Perlu Direformasi di Polri Adalah Komunikasi
JAKARTA — Upaya memperkuat reformasi hukum nasional kembali menjadi sorotan utama di Komisi III DPR RI. Di tengah dinamika penegakan hukum dan menin...
News18 November 2025 14:43
Pemantauan Langsung Di Lapangan, Bupati Pinrang Kembali Ingatkan Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan
PINRANG — Bupati Pinrang Irwan Hamid kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang dalam menghadirkan layanan terbaik bagi m...