TAKALAR – Anggota gabungan reskrim, intel dan shabara Polres Takalar yang dipimpin Kapolsek Poobangkeng Utara (Polut), Akp Abd Halim S. Sos berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor), Wahyu alias Aco (18) dan Renaldi Alias Dandi (14).
Pelaku pertama, Wahyu alias Aco diringkus di wilayah hukum Polsek Polut, tepatnya di Lingkungan Lembang, Kelurahan Mattomodalle, Kecamatan Polut, Kabupaten Takalar. Sedangkan pelaku kedua, Renaldi alias Dandi, yang masih berstatus pelajar diamankan di Dusun Maccini Baji, Desa Balangtanaya, Polut, Takalar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tim gabungan jajaran Polres Takalar tersebut melakukan penangkapan di rumah pelaku beserta barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih DD 2170 CO dengan nomor rangka MH1JF5130CK, nomor mesin JF51E-3773645. Penangkapan kedua pelaku sesuai laporan polisi nomor : LP/11/I/2018/Samapta/Sek Polut, tanggal 25 Januari 2018.
Baca Juga :
Petugas yang berhasil mengamankan kedua pelaku, melakukan pengembangan kasus curanmor ini. Alhasil, dari informasi keduanya, petugas mengantongi lagi satu nama pelaku lain yang berdomisili di Dusun Panaikang, Desa Balangtanaya bernama Kasnul alias Tarra (15), juga berstatus masih pelajar.
Kapolres Takalar, Akbp Gany Alamsyah yang dikonfirmasi perihal penangkapan tiga pelaku curanmor, dua diantaranya masih berstatus pelajar. Menurutnya, dari hasil pengembangan kasus curanmor ini, petugas kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit Yamaha Mio J warna putih DD 4412 LJ, yang tidak di lengkapi surat-surat kendaraan.
“Unit Reskrim Sektor Polut melakukan interogasi kembali terhadap ketiga pelaku dan mereka mengakui telah melakukan 2 (dua) kali tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Polut,” ungkap Akbp Gany Alamsyah.
Mantan Wakasat Polrestabes Makasaar ini juga menambahkan bahwa untuk sementara, gabungan unit reskrim dan intel Polsek Polut melakukan upaya pengembangan pencarian barang bukti yang diakui ketiga pelaku.
“Satu lagi barang bukti yang dicari untuk kasus tanggal 4 Januari 2018 dengan Tkp Mushallah Nurul Iman II Kompleks Perum PG Takalar berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit,” pungkasnya. (*)
Komentar