JAKARTA – Kominfo melakukan pemblokiran terhadap Paypal. PayPal diketahui adalah sebuah perusahaan pembayaran elektronik global yang menawarkan layanan transaksi online internasional. Pada umumnya, layanan ini digunakan untuk pembayaran online dan transfer uang, baik secara domestik maupun internasional.
Sejak 30 Juni 2022, Paypal tidak bisa diakses di Indonesia. Kominfo menegaskan PayPal memang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sehingga diblokir. Bahkan, tidak mengurus izin di Bank Indonesia.
Masyarakat pun protes dan ngamuk di media sosial, bahkan seruan blokir kominfo menggema di twitter. Banyak yang menganggap pemblokiran itu sebagai bentuk mematikan usaha rakyat. Termasuk bagi freelancer.
Baca Juga :
@AlbertSolo2 “Paypal sendiri tidak membuka kantor perwakilannya di Jakarta,hal ini tentu saja sangat menyulitkan jutaan penggunanya di Indonesia, yang kebanyakan adalah pekerja lepas atau freelance yang, sebagian besar adalah pekerja kantoran yang nyambi berjualan online lewat Amazon.”
@lantip “ada 400ribu pengguna layanan paypal
ada 6700 situs aktif dari indonesia yang menggunakan paypal
apa mitigasi kominfo pada mereka yang gagal transaksi gara-gara diblokir? gak ada.” (*)
Komentar