MAKASSAR – Kampung Sapiria yang sudah dikenal sebagai kampung narkoba kembali diobok-obok aparat Kepolisian dari Polres Pelabuhan. Ketika penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang wanita bernama Wahyuni alias Uni. Tersangka ini diamankan karena meneruskan bisnis sabu yang diwariskan suaminya kepada dirinya.
Di rumah Uni, petugas menyita barang bukti 4 paket sabu siap edar. Setelah petugas merampungkan barang bukti sabu itu kemudian Uni yang juga mengantongi identitas KTP merupakan warga galangan kapal,Kecamatan Ujung Tanah itu,digeladang ke Mapolres Pelabuhan Makasar untuk kepentingan penyidikan.
Di hadapan polisi Uni mengaku telah lama mengedarkan sabu-sabu tersebut. Itu dilakukan bersama suaminya, Agus yang terlebih dulu mendekam di sel Mapolres Takalar.
Baca Juga :
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, AKP Ilham Fitriadi menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebekan di Kampung Sapiria berdasar informasi yang diterima dari warga. Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penggerebekan dipimpin Kanit Narkoba, Ipda Asnawi.
Petugas yang telah berada di lokasi awalnya mendapat hambatan. Pasalnya, saat penggerebekan, Uni berkilah rumah yang digerebek bukan rumahnya, sehingga dikatakannya petugas salah masuk rumah.
“Dia itu cukup licik, karena saat dilakukan penggerebekan, mengakunya kepada petugas bukan rumahnya. Namun petugas tetap menggeledah rumah tersebut dan menemukan 14 sachet barang bukti sabu-sabu,” beber Ilham, Rabu, (30/8/2017).
Pengakuan tersangka Uni sabu yang diedar seharga Rp2 juta sampai Rp3 juta per paket. Dia mengaku menjual sabu sejak lama bersama suaminya. Tapi suaminya lebih dulu mendekam di sel Mapolres Selayar dalam kasus narkoba juga.
Saat suami tersangka masuk penjara, Uni yang melanjutkan bisnis haram suaminya itu. Kini Uni mendekam di rutan Mapolres Pelabuhan Makassar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum. (*)
Komentar