PANGKEP – Kasus kredit fiktif di Bank BRI unit Tumampua, Pangkep, akhirnya dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri Pangkep. Namun begitu, enam orang tersangka masih berkeliaran dan belum ditahan.
Enam orang tersangka itu masing-masing, Marwah warga Pangkep, Jumasia warga Makassar, Hj Nur Aisyah, Rismala alias Muliati warga Jeneponto, Dwi Hastuti warga Makassar dan Supiana warga Makassar. Beberapa bulan lalu, keenam tersangka sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan kembali.
Selain enam orang tersebut, tiga orang lagi berstatus buron alias masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO). Pasalnya, ketiga pelaku yang DPO itu karena diduga menjadi aktor pencairan kredit fiktif di Bank BRI.
Baca Juga :
Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Jufri Natsir mengatakan bahwa berkas perkara pernah dilimpahkan. Namun karena ada yang harus dilengkapi, maka dikembalikan. Di tahap kedua ini, Jufri mengaku optimis bahwa berkas penyidikan telah lengkap.
“Itulah gunanya pelimpahan tahap satu. Kita ingin melihat apa-apa saja yang perlu dilengkapi pada kasus ini sebelum menjerat semua tersangkanya,” kata Jufri, Senin (31/10/2016).
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Firmansyah Subhan membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Menurutnya, pada kasus itu masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, utamanya hasil audit independen tentang kerugian negara.
“Memang sudah ada indikasi kerugiannya. Itu hasil audit intern dari Bank BRI. Kasus ini mulai bergulir saat BRI melakukan audit dan ternyata ditemukan kejanggalan pada proses kredit. Sebagai langkah hukum, proses audit independen dibutuhkan,” jelas firmansyah.
Firmansyah merinci, total dana yang berhasil dicairkan dari enam tersangka sebesar Rp600 juta secara bertahap. Pencairan dilakukan selama tiga kali mulai September 2015 sebesar Rp200 juta, November 2015 sebesar Rp200 juta dan Januari 2016 sebesar Rp200 juta.
“Sekarang kita tinggal menghitung berapa kerugiannya, karena sempat terbayarkan beberapa kali dari para tersangka,” pungkasnya. (*)
Komentar