Logo Lintasterkini

Kasus Kredit Fiktif BRI Tumampua Kembali Dilimpahkan

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 31 Oktober 2016 18:43

Ilustrasi kredit fiktif di BRI Pangkep.
Ilustrasi kredit fiktif di BRI Pangkep.

PANGKEP – Kasus kredit fiktif di Bank BRI unit Tumampua, Pangkep, akhirnya dilimpahkan oleh Penyidik ke Kejaksaan Negeri Pangkep. Namun begitu, enam orang tersangka masih berkeliaran dan belum ditahan.

Enam orang tersangka itu masing-masing, Marwah warga Pangkep, Jumasia warga Makassar, Hj Nur Aisyah, Rismala alias Muliati warga Jeneponto, Dwi Hastuti warga Makassar dan Supiana warga Makassar. Beberapa bulan lalu, keenam tersangka sempat ditahan, namun kemudian dibebaskan kembali.

Selain enam orang tersebut, tiga orang lagi berstatus buron alias masuk dalam Daftar Pencaharian Orang (DPO). Pasalnya, ketiga pelaku yang DPO itu karena diduga menjadi aktor pencairan kredit fiktif di Bank BRI.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Jufri Natsir mengatakan bahwa berkas perkara pernah dilimpahkan. Namun karena ada yang harus dilengkapi, maka dikembalikan. Di tahap kedua ini, Jufri mengaku optimis bahwa berkas penyidikan telah lengkap.

“Itulah gunanya pelimpahan tahap satu. Kita ingin melihat apa-apa saja yang perlu dilengkapi pada kasus ini sebelum menjerat semua tersangkanya,” kata Jufri, Senin (31/10/2016).

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Firmansyah Subhan membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Menurutnya, pada kasus itu masih ada beberapa berkas yang harus dilengkapi, utamanya hasil audit independen tentang kerugian negara.

“Memang sudah ada indikasi kerugiannya. Itu hasil audit intern dari Bank BRI. Kasus ini mulai bergulir saat BRI melakukan audit dan ternyata ditemukan kejanggalan pada proses kredit. Sebagai langkah hukum, proses audit independen dibutuhkan,” jelas firmansyah.

Firmansyah merinci, total dana yang berhasil dicairkan dari enam tersangka sebesar Rp600 juta secara bertahap. Pencairan dilakukan selama tiga kali mulai September 2015 sebesar Rp200 juta, November 2015 sebesar Rp200 juta dan Januari 2016 sebesar Rp200 juta.

“Sekarang kita tinggal menghitung berapa kerugiannya, karena sempat terbayarkan beberapa kali dari para tersangka,” pungkasnya. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...