MAKASSAR – Sindikat pengedar obat daftar G jenis Somadril yang rencananya akan mengedarkan ribuan pil koplo pada acara perayaan tahun baru 2017, pada hari Jumat (30/12/2016), sekira pukul 02.15 Wita, digagalkan petugas Bandara Sultan Hasanuddin (Suha) Makassar.
Dimana sebelumnya seorang perempuan bernama Melly Indah (26), warga Kampung Kadun Jaya RT 06 Desa Kadun Jaya, Kecamatan Mimika Timur, diamankan saat berada di lokasi X-Ray SCP (Screaning Check Point) 2 Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Perempuan ini merupakan penumpang transit yang membawa Obat Somadril, jenis obat daftar G yang dilarang beredar.
Informasi yang dihimpun, pada pukul 02.10 Wita, pelaku memasuki area pemeriksaan SCP (Screaning Check Point) 2 dan memasukkan barang bawaannya ke X-Ray untuk diperiksa. Pada pukul 02.12 Wita petugas monitor X-ray mencurigai barang bawaan pelaku, karena ditampilan monitor X-ray berisi tumpukan pakaian yang tersisipkan dengan barang yang diduga obat.
Baca Juga :
Selanjutnya petugas menanyakan isi barang bawaan tersebut kepada pelaku dan mendapat jawaban bahwa isi barang bawaan tersebut berupa pakaian. Tak yakin dengan jawaban yang di berikan, petugas melakukan pemeriksaan manual terhadap barang bawaan tersebut dan mendapati berisi obat Somadril sebanyak 250 strip dengan total 2.500 butir.
Dengan ditemukannya ribuan obat Somadryl ini, pelaku beserta barang bukti diamankan oleh personel Avsec dan didampingi BKO TNI AU menuju ke posko untuk dimintai keterangan awal. Alhasil diketahui, Melly Indah penumpang transit, menggunakan pesawat Sriwijaya Air nomor penerbangan SJ-588 tujuan Timika.
Barang berupa obat Somadril tersebut bukan miliknya, melainkan barang titipan dari 2 orang yang berada di area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Lalu pada pukul 02.45 Wita petugas mencari kedua oknum tersebut melalui CCTV dan mendapati masih berada di area bandara.
Pukul 02.47 Wita, Melly Indah membujuk kedua oknum melalui telephone dengan maksud untuk bertemu di area parkir. Selanjutnya, Melly didampingi petugas mencari oknum tersebut.
Pukul 02.55 Wita kedua oknum tersebut didapat, selanjutnya diamankan menuju ke Posko Avsec untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi kedua orang tersebut didapat identisas keduanya yang diduga kuat merupakan sindikat peredaran pil koplo bernama Asmirah (28), warga
Jalan Rajawali lorong 29 Makassar dan Ade irawan (38), warga Jalan Maccini Gusung nomor 8 Makassar.
Selanjutnya pada pukul 03.30 Wita, ketiga orang beserta barang bukti obat Somadril tersebut kemudian diserahterimakan dari pihak Avsec AP 1 Heril Subandirio kepada personel Polsek Kawasan Bandara, Brigpol Tangke Lodang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*)
Komentar