Logo Lintasterkini

Satpol Makassar Sita Puluhan Dos Miras Tak Berizin

Budi S
Budi S

Kamis, 31 Desember 2020 02:46

Istimewa
Istimewa

MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar gencar merazia penjualan minuman keras (miras).

Berlangsung sejak Senin (28/12/2020) hingga Selasa (29/12/2020), ada lima toko kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin minuman beralkohol (minol).

“Anggota menyita kurang lebih 95 dos. Karena mereka menjual tanpa izin,” ungkap Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, Rabu (30/12/2020).

Menurut dia, razia yang dilakukan pihaknya selain menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014, juga dalam rangka pengamanan malam tahun baru 2021.

“Jadi perda itu tentang pengawasan dan pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar itu.

Tidak hanya menyasar penjualan miras, Satpol PP Makassar juga ikut melakukan patroli gabungan bersama TNI/Polri.

“Kalau razia di hotel melati nanti kita kondisikan. Karena kita lihat eforia Natal dan Tahun Baru ini tidak seperti tahun sebelumnya. Ini kan masa pandemik Covid-19,” tutur Iman Hud.

Soal surat edaran yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar tentang pembatasan jam malam, Satpol PP tetap memaksimalkan pengawasan di 25 titik sektoral.

“Jadi ada beberapa tempat-tempat tertentu dalam pengawasan, misalnya hotel. Ada 25 titik pengawasan sektoral, seperti warung kopi yang ramai pengunjung, toko-toko besar seperti Satu Sama, Agung, Alaska. Kita awasi selama masa pandemik Covid-19,” tambahnya menutup.

 Komentar

 Terbaru

Nasional05 Januari 2026 10:16
Mantan Kapolda Sulsel dan Eks Kapolrestabes Makassar, Rusdi Hartono Resmi Naik Pangkat Jadi Komjen Pol
JAKARTA — Karier Dr. Rusdi Hartono, M.Si terus menanjak. Perwira tinggi Polri yang dikenal pernah menjabat Kapolda di Sulawesi Selatan dan Kapolrest...
Nasional05 Januari 2026 09:50
Jusuf Kalla Lepas 72 Relawan Kemanusiaan PMI untuk Bencana Sumatera dan Aceh
JAKARTA — Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla, melepas sebanyak 72 relawan kemanusiaan yang akan diberangkatkan untuk membantu pena...
Nasional05 Januari 2026 09:43
KUHP Baru Berlaku 2026: Sekolah hingga Panti Asuhan Jadi Lokasi Pidana Kerja Sosial, Efektif atau Sekadar Solusi Tambal Sulam?
JAKARTA — Pemerintah bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2026. Salah satu kebijakan yang diklaim progresif adalah ...
News05 Januari 2026 08:59
BPBD Kota Selamatkan 13 Warga Makassar Terjebak di Air Terjun Saat Wisata Alam
MAKASSAR –Hujan deras yang mengguyur kawasan hulu Sungai Jeneberang berubah menjadi ancaman dalam hitungan menit. Air bah datang tiba-tiba, memutus ...