MAKASSAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar gencar merazia penjualan minuman keras (miras).
Berlangsung sejak Senin (28/12/2020) hingga Selasa (29/12/2020), ada lima toko kedapatan menjual miras tanpa mengantongi izin minuman beralkohol (minol).
“Anggota menyita kurang lebih 95 dos. Karena mereka menjual tanpa izin,” ungkap Kasatpol PP Makassar, Iman Hud, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga :
Menurut dia, razia yang dilakukan pihaknya selain menegakkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014, juga dalam rangka pengamanan malam tahun baru 2021.
“Jadi perda itu tentang pengawasan dan pengendalian, pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol,” jelas mantan Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar itu.
Tidak hanya menyasar penjualan miras, Satpol PP Makassar juga ikut melakukan patroli gabungan bersama TNI/Polri.
“Kalau razia di hotel melati nanti kita kondisikan. Karena kita lihat eforia Natal dan Tahun Baru ini tidak seperti tahun sebelumnya. Ini kan masa pandemik Covid-19,” tutur Iman Hud.
Soal surat edaran yang dikeluarkan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar tentang pembatasan jam malam, Satpol PP tetap memaksimalkan pengawasan di 25 titik sektoral.
“Jadi ada beberapa tempat-tempat tertentu dalam pengawasan, misalnya hotel. Ada 25 titik pengawasan sektoral, seperti warung kopi yang ramai pengunjung, toko-toko besar seperti Satu Sama, Agung, Alaska. Kita awasi selama masa pandemik Covid-19,” tambahnya menutup.
Komentar