PINRANG – Tiga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah kosong berhasil diringkus jajaran Polsek Paleteang Pinrang, Rabu, (12/10/2016) malam sekira pukul 21.30 Wita. Ketiga pelaku yaitu Aco alias Arga bin Laupa (30), Agung Budiawan (19) dan Risaldi (17).
Pelaku Aco yang berprofesi tukang batu, alamat Kampung Kotu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang ini, dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Lagaligo Kota Parepare. Sementara Agung Budiawan (19) yang masih berstatus pelajar SMA ditangkap di rumahnya di Jalan Andreas Wahani Kota Pinrang. Pelaku ketiga, Risaldi (17), pengangguran juga di tangkap di rumahnya di Kampung Jaya Timur Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.
Para pelaku diduga telah melakukan aksi tindak kriminalnya dengan membobol salah satu rumah warga di Jalan Seroja, Kelurahan Pacongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Aksi kejahatan mereka dilakukan tanggal 20 Agustus 2016 lalu berdasarkan LP/85/VIII/2016/Sulsel/Res.Prg/Sek.Pltg tertanggal 20 Agustus 2016.
Baca Juga :
Kapolsek Paleteang Pinrang Iptu Gatot Yani yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (14/10/2016) membenarkan adanya pengungkapan kasus curat yang dilakukan tiga pelaku tersebut.
“Ketiga pelaku telah berhasil kami tangkap. Dari tangan mereka ikut kami amankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatannya yang telah dijual berupa satu TV LCD 32 inch, sebuah tabung gas elpiji 3 kg dan Satu parang panjang,” jelas Gatot.
Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Aco dan Agung Budiawan akan dikenakan Pasal 363 (2) KHUP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sementara Risaldi yang masih di bawah umur akan dikenakan pasal 363 (2) KHUP Subsider pasal 362 KHUP junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (*)
Komentar