Logo Lintasterkini

Polsek Paleteang Pinrang Tangkap 3 Pembobol Rumah

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Jumat, 14 Oktober 2016 11:40

Kapolsek Paleteang Iptu Gatot Yani bersama 3 pelaku curat.
Kapolsek Paleteang Iptu Gatot Yani bersama 3 pelaku curat.

PINRANG – Tiga pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis pembobol rumah kosong berhasil diringkus jajaran Polsek Paleteang Pinrang, Rabu,  (12/10/2016) malam sekira pukul 21.30 Wita. Ketiga pelaku yaitu Aco alias Arga bin Laupa (30), Agung Budiawan (19) dan Risaldi (17).

Pelaku Aco yang berprofesi tukang batu, alamat Kampung Kotu Kecamatan Anggeraja Kabupaten Enrekang ini, dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Lagaligo Kota Parepare. Sementara Agung Budiawan (19) yang masih berstatus pelajar SMA ditangkap di rumahnya di Jalan Andreas Wahani Kota Pinrang. Pelaku ketiga, Risaldi (17), pengangguran juga di tangkap di rumahnya di Kampung Jaya Timur Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang.

Para pelaku diduga telah melakukan aksi tindak kriminalnya dengan membobol salah satu rumah warga di Jalan Seroja, Kelurahan Pacongan Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Aksi kejahatan mereka dilakukan tanggal 20 Agustus 2016 lalu berdasarkan LP/85/VIII/2016/Sulsel/Res.Prg/Sek.Pltg tertanggal 20 Agustus 2016.

Kapolsek Paleteang Pinrang Iptu Gatot Yani yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Jum’at (14/10/2016) membenarkan adanya pengungkapan kasus curat yang dilakukan tiga pelaku tersebut.

“Ketiga pelaku telah berhasil kami tangkap. Dari tangan mereka ikut kami amankan sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatannya yang telah dijual berupa satu TV LCD 32 inch, sebuah tabung gas elpiji 3 kg dan Satu parang panjang,” jelas Gatot.

Ia menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Aco dan Agung Budiawan akan dikenakan Pasal 363 (2) KHUP Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun. Sementara Risaldi yang masih di bawah umur akan dikenakan pasal 363 (2) KHUP Subsider pasal 362 KHUP junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak. (*)

 Komentar

 Terbaru

Hukum & Kriminal03 Juli 2025 09:51
Paket Tak Sesuai, ASN Ngamuk Aniaya Kurir Sampai Berdarah
PAMEKASAN – Seorang kurir ekspedisi menjadi korban penganiayaan setelah mengantar paket dengan sistem pembayaran Cash on Delivery (COD) di wilayah K...
News02 Juli 2025 21:23
Perumda Parkir Makassar Siap Kawal RPJMD, Komitmen Tata Kelola Transportasi Berbasis Teknologi
MAKASSAR — Sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung arah pembangunan Kota Makassar, jajaran Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir ...
News02 Juli 2025 21:06
Bupati Pinrang Hadiri Sertijab Danyonif 721/Makassau
BPINRANG – Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) 721/Makkasau yang b...
News02 Juli 2025 17:06
Dari Peristiwa Sukabumi, Ini Pesan Damai Frederik Kalalembang untuk Semua Masyarakat
JAKARTA – Peristiwa perusakan sebuah rumah singgah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, me...