BONE – Dengan modus menggunakan ‘jampi-jampi’ dan jimat, Arif (44), warga Desa Waempubbu Kecamatan Amali, Kabupaten Bone berhasil memperdayai 8 warga lingkungan Bonto Lenre, Kelurahan Palakka Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Namun aksi Arif itu akhirnya terhenti setelah Tim Resmob dan Opsnal Intelkam Pokres Bone berhasil meringkus pelaku di rumahnya, Sabtu (16/12/2017) kemarin.
Informasi yang dihimpun lintasterkini.com, dengan modus tersebut, pelaku berhasil menipu para korbannya dengan mengaku bisa melancarkan rejeki mereka. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil meraup ratusan juta rupiah milik para korbannya.
Kapolres Bone, AKBP Kadarislam dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (17/12/2017) menuturkan, kasus penipuan ini terbongkar setelah para korbannya melapor ke Polres Bone. Para korban melapor ke polisi, karena janji pelaku yang bisa melancarkan rejeki atau melariskan usaha para korban tidak terbukti.
Baca Juga :
“Pelaku berpura-pura sebagai orang ‘pintar’ yang bisa membantu melancarkan rejeki atau usaha para korbannya dengan persayaratan harus menyetorkan sejumlah uang,” ungkap Kadarislam.
Setelah persyaratan dipenuhi, pelaku kemudian memberikan jimat yang telah dijampi-jampi kepada para korban. Namun seiring berjalannya waktu, janji pelaku tidak terbukti juga, sehingga para korban mulai resah dan meminta pertanggungjawaban pelaku.
“Korbannya sudah berulang kali datang menagih uangnya untuk dikembalikan, namun pelaku hanya menjanji saja. Kesal dengan hal itu, para korban akhirnya melaporkan hal ini,” terangnya.
Dari pengungkapan ini, petugas ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp23 juta, 5 buku tabungan, 8 unit mobil, 9 unit sepeda motor, 4 buah handphone dan 68 lembar bukti slip transaksi bank. Adapun total kerugian para korbam diperkirakan mencapai Rp600 juta. (*)
Komentar