PAREPARE — Tim gabungan Polres Parepare yang dipimpin Kasat Intelkam, AKP Slamet Paryanto dan Kasat Reskrim, AKP Abdul Haris Nicolaus berhasil mengungkap kasus kepemilikan detonator atau alat picu ledak, Rabu (17/10/2018) kemarin. Dari pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku yaitu Muhammad Isnaini (43), warga BTN Batara Graha Kecamatan ujung Kota Parepare. Pelaku ditangkap di jalan Mattiro Tasi Kecamatan Bacukiki Kota Parepare, sekira pukul 20.00 Wita dengan barang bukti berupa 5 dus detonator yang setiap dusnya berisikan 100 butir detonator.
Data yang dihimpun lintasterkini.com, pengungkapan kasus ini berawal saat petugas mendapatkan informasi tentang adanya warga Kota Parepare yang memperjualbelikan detonator atau alat picu ledak. Menindaklanjuti hal itu, anggota tim gabungan kemudian menyamar sebagai pembeli dengan berpura-pura memesan barang berupa detonator. Pelaku yang terpancing, akhirmya bersedia dan siap memenuhi pesanan. Saat transaksi itulah, pelaku diringkus petugas gabungan bersama barang bukti yang dibawanya.
Dari hasil introgasi, pelaku mengaku memperoleh detonator tersebut dari Tawau Malaysia dengan cara memesan dan membelinya secara langsung. Dimana, per dus detonator tersebut dibeli seharga 700 Ringgit Malaysia (RM) atau senilai Rp2,1 juta. Setelah dibawa pulang ke Parepare, detonator itu dijual pelaku per dusnya dengan harga Rp2,9 juta.
Baca Juga :
Pelaku juga mengaku, membeli detonator itu dari oknum yang tidak dikenalnya di Tawau Malaysia. Dan hingga tertangkap, pelaku mengaku sudah 5 kali berhasil meloloskan detonator ke Kota Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Haris Nicolaus yang dikonfirmasi lintasterkini.com, Kamis (18/10/2018), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, hal itu kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Dan Alhamdulillah, bersama tim dari Satuan Intelkam, kasus bisnis detonator ini berhasil kita bongkar,” ungkap Haris.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Haris, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Parepare guna menjalani proses hukim lebih lanjut. (*)
Komentar