BONE – Baru sekira dua pekan menghirup udara segar setelah keluar dari Lapas Bone, residivis kasus penipuan dan penggelapan yang lebih terkenal dengan sebutan Sobis yaitu, Muh Aqil alias Andi Aqil, diamankan kembali di Uloe Desa Uloe Kecamatan Dua Boccoe Kabupaten Bone, Rabu (31/1/2018) malam.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Lintasterkini.com, ia diamankan lantaran masih melakukan aksi penipuan. Meski dalam penjara Andi Aqil mengakui jika selama menjalani hukuman di dalam Lapas Bone dirinya juga masih saja melakoni perbuatannya.
Residivis Sobis berhasil diamanakan anggota Resmob Polres Soppeng (Tim Kalong) lantaran salah seorang korban sobis telah melaporkan perbuatan pelaku di Polres Soppeng. Yakni berdasarkan Laporan Polisi Lp/14/1/2018/Spkt/Polres Soppeng.
Baca Juga :
Selain itu, aparat Satuan Resmob Polres Soppeng yang dipimpin Dantim Tim Kalong yaitu, Aiptu Asdar yang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku berada di Kabupaten Bone langsung berkordinasi dengan anggota Resmob Polres Bone. Selanjutnya pelaku pun diamankan.
Kapolres Soppeng, AKBP Dedi Dewanto yang dikonfirmasi perihal penangkapan itu mengatakan bahwa memang benar, Tim Kalong Satuan Resmob Polres Soppeng telah berhasil mengamankan residivis sobis dengan kerja sama Resmob Polres Bone.
“Sesuai pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya dengan modus menelpon setiap calon korbannya untuk segera mengirim uang dengan alasan keluarga korban sedang sakit dan harus segera dioperasi,” ujar Kapolres Soppeng.
Dedi juga menambahkan bahwa setiap pelaku telah berhasil menipu korbannya, pelaku langsung membuang kartu yang telah digunakanya. Itu dilakukan agar tidak bisa dihubungi maupun dideteksi oleh pihak kepolisian. (*)
Komentar