PINRANG – Seorang pemuda diringkus saat hendak melakukan transaksi gelap dan barang terlarang diperbatasan kabupaten Pinrang -Sidrap.
Penangkapan dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Sidrap Pinrang – Sidrap sering terjadi transaksi Narkoba jenis Shabu.
Penangkapan tersebut dibenarkan, AKBP Darmawan Affandy selaku Direktur Narkoba Polda Sulsel.
Baca Juga :
Pihaknya merasa resah dengan kejadian dan maraknya laporan masyarakat, sehingga Direktorat Narkoba langsung menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah hukumnya.
“Benar kita sudah amankan seorang pemuda berinisial A (26) warga jalan Andi Nohong, Kabupaten Sidrap diamankan Direktorat Narkoba Polda Sulsel,”kata perwira tiga bunga dipundak nya.
Diketahui pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas itu, diringkus saat akan melakukan transaksi di sebuah hutan.
“Tim yang melakukan pengintaian itu berada di tengah hutan perbatasan dua kabupaten yang merupakan segitiga perlintasan jaringan Narkotika,”bebernya.
Saat diamankan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu paket ukuran kecil dan besar dengan berat bruto 19.55 gram dan Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(***)
Komentar