MATARAM – Aparat kepolisian di Mataram, menetapkan RA sebagai buronan. Wanita berusia 33 tahun ini, diduga terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
Dia berhasil kabur saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Mataram, pada Jumat (26/02/2021).
Baca Juga :
Wanita berstatus single parent dua anak ini, disebut sebagai bandar besar sabu-sabu di lingkungan tempat tinggalnya.
Hal itu diungkapkan Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yodi Purusa Utama melalui keterangannya, Senin (01/03/2021).
“RA sudah kami masukkan dan tetapkan jadi DPO. Dia bandar sabu-sabu di Karang Bagu,” ungkapnya.
Ibu rumah tangga itu, kata AKP Yogi, masuk dalam target operandi sejak empat bulan lalu. Juga terbilang licin.
Saat polisi menggrebek rumahnya, RA berhasil kabur karena mengetahui kedatangan polisi.
Kendati begitu, ditemukan sejumlah barang bukti. Polisi menyita 16 saset paketan sabu-sabu dan uang tunai sekitar Rp28 juta diduga hasil penjualan narkoba.
Juga disita sejumlah alat isap sabu-sabu.
“Pemilik barangnya memang kabur. Namun kami dapatkan barang bukti, tinggal cari orangnya,” ujar AKP Yogi. (*)
Komentar