PAREPARE – Lima orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabusabu dibekuk tim operasi rutin yang dipimpin Kanit Reksrim Polsek Pelabuhan Nusantara (KPN), Parepare Iptu Andi Mappaherul, Senin (1/8/2016), sekira pukul 00.30 Wita.
Pelaku yang diamankan masing-masing, Sudirman Dundu alias Sudi (41), warga Desa Lerang Kecamatan Matiro Sompe Kabupaten Pinrang, dan Syarifuddin alias Udin (28) warga Jalan Jembatan Bongko Kelurahan Karang Anyar Pantai Kota Tarakan,Kalimantan Utara, membawa sabu seberat 2 kilogram.
[baca juga : Polres Parepare Kejar Pemilik Sabu 4 Kg di Jakarta ]
Baca Juga :
Turut pula diamankan Armin Bajji (29), warga Barugae Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, yang berperan menjemput barang sabu tersebut dengan menggunakan Mobil Zenia. Diamankan pula Eko Ardjayanto (25), warga Desa Padaidi Barugae Kecamatan Matiro Bulu Kabupaten Pinrang, yang merupakan sopir muatan Sabu tersebut serta Sakka Koro dan Sudi Ulo yang merupakan pemesan barang sabu yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Makassar (Laps Narkoba Bollangi Kabupaten Gowa).
Kanit Reksrim Polsek Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare Iptu Andi Mappaherul mengatakan, penangkapan terhadap komplotan pelaku penyalahgunaan narkoba berawal saat digelar Operasi Rutin.
[NEXT]
“Jadi kita saat itu sedang melakukan operasi rutin dan melihat gelagat pelaku mencurigakan saat membawa barang bawahannya. Selanjutnya langsung dilakukan penggerebekan dan berhasil ditemukan barang haram tersebut. Dia (Sudirman alias Sudi) langsung kita amankan lebih dulu bersama rekannya yakni Syarifuddin,”jelas Andi Mappaherul.
Sudirman alias Sudi kata Mappaherul tertangkap tangan lebih dulu. Ia saat itu hendak menyimpan barang haram jenis sabu itu di dalam tas ranselnya, sabu itu dikemas dengan cara membungkus karbon berwarna kuning seberat 1 kilogram. Begitupun pelaku Syarifuddin ia juga tertangkap tangan menyimpan sabusabu sekira 1 kilogram itu yang disimpan di dalam kardus Aqua dalam karung beras yang di kemas bungkusan Milo ukuran 1 kilogram.
“Kita langsung lakukan pengembangan di depan Pebabuhan Nusantara tepatnya di Jalan Andi Cammi Kelurahan Malusetasi Kecamatan Ujung Kota Parepare. Proses pengembangan kedua pelaku menyebutkan tiga orang rekannya,”ujarnya.
Lebih lanjut Andi Mappaherul mengungkapkan, pelaku saat diintrogasi mengakui jika barang haram itu dijemput. “Saya hanya mengantar barang ini pak kemari,yang akan dijemput oleh Armin Bajji, yang menggunakan mobil Zenia dikemudikan oleh Eko Ardyanto,”ungkap Sudirman yang ditirukan Iptu Andi Mappaherul
[NEXT]
Tak menunggu waktu lama, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap Armin dan Eko Ardyanto. Mereka kemudian digelandang ke Mapolsek KPN Parepare untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Dari hasil introgasi sementara pelaku menyebutkan jika sabu itu ditujukan kepada Sakka Koro dan Sudi Ulo yang merupakan keduanya pemesan barang tersebut. Kedua pelaku diketahui berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Narkoba Bollangi),Kabupaten Gowa. Dengan mengantar sabu itu, pelaku mengaku di janjikan uang senilai Rp 30 juta kepada pemesan,”katanya
Selain keempat pelaku, tambah Iptu Andi Mappaherul, turut pula diamankan sejumlah barang bukti. “Tak hanya pelaku kita amankan turut pula barang buktinya diamankan berupa 2 Kilo gram jenis sabu,1 unit Mobil Daihatsu Xenia dengan nomor Polsi DP 1242 AG,dan 4 unit Handphone,hingga saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan perlaku yang diduga kuat melakukan pengedaran sabu di Sulawesi selatan,”ungkap Kanit Reksrim Polsek KPN Parepare. (*)
Komentar