Logo Lintasterkini

12 Pengedar Narkoba Ditangkap di Makassar, 6,6 Kg Sabu Dimusnahkan

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 01 September 2024 18:15

Polda Sulsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (Foto : LIntasterkini)
Polda Sulsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (Foto : LIntasterkini)

MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba saat membawa paket kardus berisi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Dalam operasi ini, polisi menyita tiga kilogram sabu dan menangkap seorang wanita yang berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.

Dalam sebuah operasi besar yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, 12 pengedar narkoba ditangkap dalam rentang waktu enam bulan terakhir. Operasi ini mencakup tujuh kasus berbeda yang melibatkan jaringan pengedar lintas provinsi. Salah satu penangkapan signifikan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, di mana seorang pria ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa paket kardus berisi sabu.

Rekaman video amatir menunjukkan momen dramatis ketika petugas berhasil menggagalkan upaya kabur pelaku. Meski sempat terjadi pergulatan, pelaku akhirnya tak berkutik ketika petugas menemukan sabu yang terbungkus kain di dalam kardus yang dibawanya.

Pengakuan pelaku saat diinterogasi membuka jalan bagi pengembangan kasus ini. Polisi berhasil menemukan dua paket sabu tambahan seberat tiga kilogram yang disembunyikan di dalam kursi kayu di rumah rekannya. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial M.G. yang berperan sebagai penyimpan barang haram ini. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan kali ini, total barang bukti yang berhasil disita oleh polisi mencapai enam koma enam kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.

Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa, Jumat (30/8/2024) menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. 12 pengedar narkoba ditangkap dalam operasi ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 terkait pengedaran narkoba, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Operasi ini menegaskan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Makassar yang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News23 Oktober 2024 22:03
Pelayanan SIM di Makassar Semakin Baik, Kapolrestabes: Cepat dan Tidak Ribet
Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Makassar semakin mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Hal ini tak lepas dari...
Peristiwa23 Oktober 2024 20:42
Lansia Meregang Nyawa Usai Kecelakaan di Jalan Talasalapang
Sebuah kecelakaan tragis menimpa seorang lansia terjadi di wilayah Polrestabes Makassar pada Rabu (23/10/2024). Kecelakaan yang melibatkan sepeda moto...
Hukum & Kriminal23 Oktober 2024 20:26
Pelaku Penganiayaan Tukang Parkir di Makassar Ditangkap di Enrekang
Seorang pelaku penganiayaan terhadap tukang parkir di Jalan Pendidikan, Makassar, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian di Kabupaten Enrekang pada ...
Nasional23 Oktober 2024 20:04
Peringatan Pertama Sekkab Mayor Teddy kepada Para Menteri Melalui Grup WhatsApp
Belum cukup seminggu menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Sekkab), Mayor Teddy Indra Wijaya telah mengambil langkah berani dengan memberikan peringata...