Logo Lintasterkini

12 Pengedar Narkoba Ditangkap di Makassar, 6,6 Kg Sabu Dimusnahkan

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 01 September 2024 18:15

Polda Sulsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (Foto : LIntasterkini)
Polda Sulsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (Foto : LIntasterkini)

MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba saat membawa paket kardus berisi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Dalam operasi ini, polisi menyita tiga kilogram sabu dan menangkap seorang wanita yang berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.

Dalam sebuah operasi besar yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, 12 pengedar narkoba ditangkap dalam rentang waktu enam bulan terakhir. Operasi ini mencakup tujuh kasus berbeda yang melibatkan jaringan pengedar lintas provinsi. Salah satu penangkapan signifikan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, di mana seorang pria ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa paket kardus berisi sabu.

Rekaman video amatir menunjukkan momen dramatis ketika petugas berhasil menggagalkan upaya kabur pelaku. Meski sempat terjadi pergulatan, pelaku akhirnya tak berkutik ketika petugas menemukan sabu yang terbungkus kain di dalam kardus yang dibawanya.

Pengakuan pelaku saat diinterogasi membuka jalan bagi pengembangan kasus ini. Polisi berhasil menemukan dua paket sabu tambahan seberat tiga kilogram yang disembunyikan di dalam kursi kayu di rumah rekannya. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial M.G. yang berperan sebagai penyimpan barang haram ini. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan kali ini, total barang bukti yang berhasil disita oleh polisi mencapai enam koma enam kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.

Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa, Jumat (30/8/2024) menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. 12 pengedar narkoba ditangkap dalam operasi ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 terkait pengedaran narkoba, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Operasi ini menegaskan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Makassar yang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News29 November 2024 23:10
Frederik Kalalembang Temui Kapolda Sulsel, Soroti PT Masmindo dan Apresiasi Keamanan Pilkada
MAKASSAR – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Irjen Pol (Purn) Frederik Kalalembang, mengadakan pertemuan dengan Kapolda Sulawesi Selatan, ...
News29 November 2024 20:45
Bumi Karsa Tuntaskan Penanaman 5.500 Pohon di Sulawesi, Jawa hingga Sumatera
MAKASSAR – Bumi Karsa kembali menunjukkan komitmennya terhadap keberlanjutan lingkungan. Penanaman 5.500 pohon telah dilakukan pada berbagai pro...
Ekonomi & Bisnis29 November 2024 20:39
Dorong Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Sulselbar-BPS Kembali Gelar SNLIK 2025
MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulsel Sulbar bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulsel dan BPS Provinsi Sulbar ke...
News29 November 2024 14:04
PPDB Sekolah Islam Athirah Dibuka Mulai 1 Desember 2024
MAKASSAR – Sekolah Islam Athirah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 mulai 1 Desember 2024. Total kuota yang dis...