Logo Lintasterkini

12 Pengedar Narkoba Ditangkap di Makassar, 6,6 Kg Sabu Dimusnahkan

Muh Syukri
Muh Syukri

Minggu, 01 September 2024 18:15

Polda Sulsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (Foto : LIntasterkini)
Polda Sulsel memperlihatkan tersangka dan barang bukti. (Foto : LIntasterkini)

MAKASSAR – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba saat membawa paket kardus berisi sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Dalam operasi ini, polisi menyita tiga kilogram sabu dan menangkap seorang wanita yang berperan sebagai penyimpan barang haram tersebut.

Dalam sebuah operasi besar yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan, 12 pengedar narkoba ditangkap dalam rentang waktu enam bulan terakhir. Operasi ini mencakup tujuh kasus berbeda yang melibatkan jaringan pengedar lintas provinsi. Salah satu penangkapan signifikan terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, di mana seorang pria ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa paket kardus berisi sabu.

Rekaman video amatir menunjukkan momen dramatis ketika petugas berhasil menggagalkan upaya kabur pelaku. Meski sempat terjadi pergulatan, pelaku akhirnya tak berkutik ketika petugas menemukan sabu yang terbungkus kain di dalam kardus yang dibawanya.

Pengakuan pelaku saat diinterogasi membuka jalan bagi pengembangan kasus ini. Polisi berhasil menemukan dua paket sabu tambahan seberat tiga kilogram yang disembunyikan di dalam kursi kayu di rumah rekannya. Selain barang bukti tersebut, petugas juga menangkap seorang wanita berinisial M.G. yang berperan sebagai penyimpan barang haram ini. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sulawesi Selatan.

Dalam penangkapan kali ini, total barang bukti yang berhasil disita oleh polisi mencapai enam koma enam kilogram sabu dan ratusan pil ekstasi.

Kasubdit 2 Ditnarkoba Polda Sulsel, AKBP Fajri Mustafa, Jumat (30/8/2024) menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. 12 pengedar narkoba ditangkap dalam operasi ini akan dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 terkait pengedaran narkoba, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Operasi ini menegaskan komitmen Polda Sulawesi Selatan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di Makassar yang menjadi salah satu titik rawan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi. Dengan keberhasilan operasi ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah ini dapat ditekan secara signifikan. (*)

 Komentar

 Terbaru

News14 September 2024 23:02
Kadis Pariwisata Sulsel Didaulat Jadi Ketua Panitia Pelaksana Peringatan Hari Jadi Sulsel
MAKASSAR – Kepala Dinas Pariwisata Sulsel, Muh Arafah, didaulat sebagai Ketua Panitia Pelaksana Peringatan Hari Jadi Sulsel, yang jatuh pada tan...
Hukum & Kriminal14 September 2024 22:43
7 Anggota Satreskrim Polres Polman Ditempatkan di Patsus Terkait Kematian Tahanan
Sebanyak tujuh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) tengah menjalani penempatan khusus (patsus) terkait kasus ...
AI News14 September 2024 21:58
Tips Memilih Wisata Pantai untuk Liburan yang Tak Terlupakan
LIBURAN ke wisata pantai memang selalu menjadi pilihan yang tepat untuk melepaskan penat dan menikmati keindahan alam....
Gaya Hidup14 September 2024 21:51
Tips Agar Tidak Bau Mulut Saat Rapat
BAU mulut bisa menjadi masalah yang mengganggu, terutama saat rapat penting. Kondisi ini tidak hanya mengurangi rasa percaya diri, tapi juga bisa meme...