JEMBER — Seorang pengedar Shabu asal Kabupaten Pamekasan Madura berhasil diringkus tim Satuan ResNarkoba Polres Jember, Rabu (25/9/2019) lalu. Pelaku Misnadin (38), warga Dusun Karang Timur Desa Tamberu Kecamatan Batumama, dibekuk aparat
di Pinggir Jalan Raya Desa Sukorejo Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember dengan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu seberat 192 gram.
Kapolres Jember, AKBP Alfian Nurrizal dalam keterangannya keoada awak media, Senin (30/9/2019) kemarin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat anggota jajarannya mendapatkan informasi akan adanya pengiriman shabu dari Madura menuju Jember.
“Dari informasi itu, anggota Satuan ResNarkoba kita terjunkan dan berhasil mencegat terduga pelaku di TKP. Saat diakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabhu seberat 192 gram yang dibungkus plastik dan disembunyikan di sela-sela mesin sepeda motor yang dikendarainya,” terang AKBP Alfian Nurrizal.
Baca Juga :
Alfian menyebutkan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Jember guna penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun Penjara,’ pungkas Alfian. (*)
Komentar