PINRANG — Dua pelaku narkoba di Kabupaten Pinrang, Satriaden (23) warga Padang Lampe Desa Samaulue Kecamatan Lanrisang dan rekannya yang bernama Kaharuddin tak berkutik saat diringkus Tim SatResNarkoba Polres Pinrang yang dipimpin Iptu Yudith Dwi Prasetya, Minggu (20/9/2020) siang sekira pukul 15.00 Wita. Keduanya digerebek petugas saat berada di rumah kontrakannya di Perumahan Graha Lasinrang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Data yang diperoleh lintasterkini.com, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di rumah kontrakan milik pelaku sering terjadi transaksi narkoba jenis Shabu. Dari informasi itulah, petugas kemudian bergerak dan melakukan penggerebekan . Dari pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti sebanyak 47 Sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu beserta 1 timbangan digital.
Baca Juga :
Kapolres Pinrang AKBP Dwi Santoso melalui Kasat ResNarkoba Iptu Yudith Prasetya yang dikonfirmasi awak media, Selasa (22/9/2020), membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga :
“Berdasarkan informasi masyarakat, kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, puluhan sachet plastik diduga Shabu berhasil kita amankan dari tangan pelaku beserta satu timbangan digital,” ungkap Iptu Yudith Dwi Prasetya.
Baca Juga :
Yudith menambahkan, saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pinrang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (*)
Komentar