MAKASSAR – Ratusan sopir petepete (angkot) dan pabentor menggelar aksi demonstrasi di depan Gubernuran Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (1/11/2017) siang. Ratusan massa tersebut berdemonstrasi menolak angkutan umum berbasis online.
Namun sangat disayangkan, aksi demo itu mulai brutal. Tindakan para sopir dan pabentor yang menghentikan laju kendaraan roda empat berpelat hitam kian brutal. Tindakan mereka sudah mulai tidak bisa dikontrol oleh pihak Kepolisian yang melakukan pengamanan.
Terlihat, mereka menahan setiap kendaraan roda empat pelat hitam, dari arah Panaikang menuju ke Flyover dan sebaliknya. Aksi tersebut sempat membuat para pengendara ketakutan, terutama yang menggunakan mobil. Beberapa kali aksi tersebut dilakukan para supir petepete dan pabentor, tapi terus dihalang-halangi oleh aparat Kepolisian.
Baca Juga :
Pantauan wartawan lintasterkini.com saat berlangsung aksi demo di sejumlah titik strategis di wilayah Kota Makassar, suasana ruas jalan-jalan poros nampak lengang. Hanya terlihat beberapa unit kendaraan roda empat dan sepeda motor yang melintas di poros Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Sudirman, Jalan Ratulangi, Jalan Veteran hingga di Jalan Cenderawasih.
Sementara itu, Kapolrestabes Makassar, Kombes Anwar Efendi saat memimpin apel pengamanan demo sopir angkot di Kantor Gubernur Sulsel menyebutkan, setidaknya sebanyak 1300 personil termasuk satu Satuan Tingkat Peleton (SST) anggota Brimobda Sulsel diterjunkan untuk mengawal aksi tersebut.
Dihadapan 1300 personel gabungan tersebut, Kombes Anwar menyampaikan kepada aparatnya agar tidak menggunakan lagi gas air mata. Alasannya, tembakan gas air mata akan menimbulkan kepanikan semua pihak.
“Maksimalkan negosiasi dan peralatan Dalmas,” pesan Anwar.
Kombes Anwar mengharapkan, dalam menghadapi pengamanan agar harus dibedakan penyusup atau pengacau demo, dan mana masyarakat biasa. Ditegaskan lagi bahwa para pendemo adalah masyarakat sipil yang tidak bersenjata.
“Mereka itu tidak ada niat menjadi penjahat, maka kita hadapi dengan standar pengendali massa berdasarkan protap yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Komentar