MAKASSAR – Komisi Nasional Pengawas Aparatur Negara Republik Indonesia (Komnas Wapam RI) meminta dilakukan audit terhadap Ditlantas Polda Sulsel terkait penggunaan plat bekas untuk wajib pajak. Pasalnya tidak ada aturan menggunakan plat bekas dimana setiap wajib pajak membayar untuk mendapatkan plat.
“Sebaiknya ada audit internal maupun eksternal terkait penggunaan plat itu. Jangan sampai ada indikasi kecurangan,” ujar Sekretaris Komnas Waspan RI Nasution Jarre,Minggu (1/12/2013).
Dikatakan, pihak Polda Sulsel harus menjelaskan secara detail perihal adanya penggunaan plat bekas itu. Termasuk apakah wajib pajak juga membayar full untuk plat bekas itu atau tidak.
Baca Juga :
“Intinya sebenarnya, setiap wajib pajak yang membayar seharusnya mendapatkan plat asli dan originil bukan bekas pakai. Ini pelanggaran jika dinerikan plat bekas,” katanya. (Er)
Komentar