MAKASSAR – Seorang bocah berinisial SR alias GL (13), warga jalan Mapala, lorong 7 no 25, Kota Makassar, terpaksa berurusan dengan pihak aparat kepolisian, Senin (2/1/2017), sekira pukul 00.30 Wita. Pasalnya, bocah tersebut diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Ia diringkus Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Kanit Reskrim Akp Roby A Mannaungi bersama Panit 2 Ipda Nurtjahayana didampingi Dantim Aiptu Budisman Nur di Jalan Tidung Mariolo, Makassar.
“Yang bersangkutan terkait kasus Curanmor dengan Nomor : LP/1851/XII/2016/SEK RAPPOCINI yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Desember 2016 sekira pukul 14.30 Wita. Adapun lokasi kejahatannya di Jalan Bonto Dg. Ngirate depan SD Impres Tidung 2” urai Akp Roby A Mannaungi.
Baca Juga :
Saat itu korban berada dalam sekolah untuk melatih Pramuka kemudian sepeda motor miliknya merk Yamaha Mio J warna biru DD 2620 DB No.Rangka: MH354P00BCJ135409 No.Mesin: 54P-135834 di parkir di TKP.
Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang setelah salah satu temannya memberitahukan bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak berada lagi di tempat.
Dari hasil interogasi, pelaku menyebutkan bahwa benar pelaku seorang diri mengambil sepeda motor korban yang terparkir di TKP. “Yang bersangkutan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun kasus SR ini akan segera dilimpahkan ke JPU” kunci Akp Roby A Mannaungi. (*)
Komentar