Logo Lintasterkini

Protes Kenaikan Harga Pasir, Puluhan Sopir Truk di Sidrap Mogok

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Senin, 02 Januari 2017 22:04

Puluhan truk pengangkut pasir di Sidrap mogok beroperasi, Senin, (2/1/2017).
Puluhan truk pengangkut pasir di Sidrap mogok beroperasi, Senin, (2/1/2017).

SIDRAP – Puluhan sopir truk pengangkut pasir tambang galian C melakukan aksi mogok, Senin (2/1/2017) siang. Pasalnya, para sopir ini tidak bisa menerima pengelola tambang galian C yang berlokasi di kampung Baru Bila, Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap menaikkan harga pasir secara sepihak.

Aksi para sopir mogok kerja dengan cara memarkir kendaraannya di tepi jalan. Hal ini membuat arus lalu lintas di sekitar lokasi aksi terganggu.

Menurut para sopir, harga pasir dinaikkan tanpa sepengetahuan mereka. Kenaikan yang sepihak ini, sehingga sopir belum bisa menentukan harga kepada komsumennya.

“Kami masih bingung pak, karena pembeli dan langganan kita masih mengira harga seperti semula Rp120 ribu per mobil, ternyata sekarang dinaikkan menjadi Rp160 ribu per mobil oleh pengelola tambang galian C,” kata La Sudi, salah seorang sopir yang ikut mogok kerja.

Sudi mengungkapkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas kenaikan harga material (pasir) secara sepihak. Kenaikan harga pasir sepihak ini diputuskan oleh Asosiasi Pengusaha Tambang Sidrap (Aptasi).

Salah satu Anggota DPRD Kabupaten Sidrap, H Sadikin, yang juga selaku Ketua Tambang Galian C Kabupaten Sidrap didampingi aparat keamanan setempat langsung turun ke lokasi aksi mogok para sopir. Ia turun guna mengambil langkah penyelesaian dengan mempertemukan perwakilan dari para sopir pengangkut pasir dan para penambang untuk mencari solusi akan permasalahan tersebut.

Dalam pertemuan yang berlangsung dirumah H Lamma, salah satu tokoh masyarakat di desa setempat, akhirnya kedua belah pihak menyepakati harga pasir tetap pada harga semula yakni Rp120 ribu per mobil hingga tanggal 8 Januari 2017. Nanti pada tanggal 9 Januari 2017 hingga seterusnya, barulah harga pasir resmi dinaikan menjadi Rp160 ribu per mobil.

“Kesepakatan ini telah  disetujui kedua belah pihak dan apa bila dikemudian hari ada didapatkan penambang menaikan harga pasir tanpa koordinasi, akan dikenakan sanksi yakni selama satu minggu dilarang untuk beroperasi,” tegas H Sadikin. (*)

 Komentar

 Terbaru

News18 Juni 2025 20:37
Eksploitasi Lahan Pasir Silika Di Malimpung Pinrang Resahkan Warga
PINRANG — Warga mengeluhkan aktivitas tambang pasir silika di Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang.mulai resahkan warga. Pasalnya, tumpahan ma...
News18 Juni 2025 18:46
Dirgakkum Korlantas Polri Hadiri Anev Dagkar di Sulsel, Angka Kecelakaan Triwulan II Alami Penurunan
MAKASSAR – Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) pelanggaran lalu lintas dan kecelak...
Pemerintahan18 Juni 2025 06:35
Evaluasi Pembentukan Koperasi Merah Putih, Provinsi Sulsel Capai 71 Persen
MAKASSAR – Sulawesi Selatan terus menunjukkan komitmen kuat dalam program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP). Hingga Senin (16/6/20...
Ekonomi & Bisnis18 Juni 2025 06:31
OJK Ajak Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat 
JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengajak...