MAKASSAR – Pihak Universitas Indonesia Timur (UIT) angkat bicara terkait penangkapan salah seorang oknum dosennya karena membawa sabu. Ketua Program Studi Fakultas Hukum UIT, Amiluddin yang dihubungi via telepon Rabu (2/3/2016), sekira pukul 16.56 Wita membenarkan jika Andi Tanwir Mappanyukki alias Jum memang adalah staf di UIT.
“Yang bersangkutan adalah bawahan saya. Dia memang staf di kampus Fakultas Hukum UIT. Jadi pengakuannya sebagai dosen itu tidaklah sepenuhnya benar. Saya sudah melaporkan ke pihak Rektorat dan menyampaikan jika yang bersangkutan betul adalah Staff di UIT,” ungkapnya.
Pihak UIT, sambungnya, tetap mempercayakan kepada pihak berwajib mengenai proses hukum.
Baca Juga :
“Adapun jika sudah jelas kepastian hukumnya, tentunya akan kami tindak tegas berupa sanksi pemecatan,” ujar Amiluddin.
Sebelumnya, pelaku ditangkap saat membawa paketan sabu yang dibeli seharga Rp400 ribu dari seorang pengedar berinisal FR.
Pelaku diringkus setelah bertransaksi sabu sabu dengan seorang pengedar berinisial FR. Sabu sabu tersebut dibeli seharga Rp400 ribu dan patungan dengan perempuan Nuvita
Sumanti bersama sepupunya Floura Sumanti. Perorang Rp50 ribu dan uang dari yang bersangkutan Rp300 ribu, hingga genap membeli paketan sabu seharga 400 ribu.
“Dari hasil penyidikan, diketahui yang bersangkutan adalah Staf Kampus UIT. Saat digeledah oleh anggota, sabu sabunya disembunyikan dalam lipatan Hp” ujar Kapolsekta Rappocini, Kompol Muari.
Tim Resmob Unit Reskrim yang melakukan pengembangan hari itu juga, akhirnya mengamankan pula 5 perempuan asal Menado.
Kelimanya masing-masing Silvana R (30), Regina RR (25), Fili Rumpas (26), Floura Sumanti (27) dan Nufita sumanti alias bela (30), kelimanya warga jalan Latimojong Pelita Marga Mas yang bekerja di Irama Musik tempat Bar Karaoke.
Sejauh ini pihak aparat Mapolsekta Rappocini masih menunggu hasil tes urine dari Labfor Polda guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar