MAKASSAR – Tim Resmob Unit Reskrim Polsek Rappocini dipimpin Aiptu Budisman Nur, pada hari Rabu (2/3/2016), sekira pukul 04.15 Wita, di Wisma Latimojong, jalan Latimojong, Kota Makassar berhasil meringkus tiga orang pemakai narkoba jenis sabu sabu.
Ketiganya masing-masing Floura Sumanti (27) dan Novita Sumanti (30), keduanya karyawati Irama Musik Pelita Marga Mas Latimojong serta seorang oknum Dosen Fakultas Hukum UIT, Andi Tanwir (27), warga jalan Mamoa 5 B.
Tidak hanya itu, tiga orang rekannya yang sementara berada di jalan juga diamankan. Ketiganya masing-masing Silvana (30), Villy (26) dan Regina Runturambi (25) yang merupakan rekan Dosen Fakultas Hukum.
Baca Juga :
Selain keenam orang yang diamankan, petugas juga menyita 1 paket sabu seharga Rp400 ribu siap pakai, 1 Galaxy Tab, 2 Samsung warna putih, 1 Blackberry, 1 Iphone warna hitam, 1 Samsung Ve, dan 1 Samsung lipat.
“Saya punya uang Rp300 ribu. Rencananya mau beli sabu, tetapi kurang seratus ribu. Jadi saya patungan sama Floura dan Novita dan dapat tambahan Rp100 ribu” ujar Andi Tanwir.
Dari informasi yang dihimpun, Dosen Fakultas Hukum UIT ini membeli paketan sabu di jalan Landak depan Alfa Mart atas nama lelaki berinisial FR.
Selanjutnya, keenam orang yang diamankan diambil sampel urinenya guna proses lebih lanjut. (*)
Komentar