Logo Lintasterkini

KPK – Direksi PDAM Tandatangani Berkas Pengembalian Uang Negara Rp40 Milyar

Abdul Gaffar Mattola
Abdul Gaffar Mattola

Selasa, 02 Mei 2017 10:24

Sekretaris daerah Kota Makassar, Ibrahim Saleh menyaksikan penandatanganan berkas pengembalian kerugian uang negara Rp40 Milyar kasus PDAM Kota Makassar.
Sekretaris daerah Kota Makassar, Ibrahim Saleh menyaksikan penandatanganan berkas pengembalian kerugian uang negara Rp40 Milyar kasus PDAM Kota Makassar.

MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dokumen serta penandatanganan berkas pengembalian anggaran kerugian negara sebesar Rp40 Milyar kepada pihak Direksi PDAM Kota Makassar. Penyerahan berkas tersebut dilakukan KPK disaksikan Ibrahim Saleh sebagai Dewan Pengawas Perusda berpelat merah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tersebut beberapa waktu lalu.

Pengembalian uang negara yang diminta KPK tersebut diakibatkan adanya kerugian perjanjian kontrak kerja antara PDAM Kota Makassar dan pihak ketiga yang melibatkan PT Traya Tirta periode tahun 2007 hingga tahun 2014.

Serah terima berkas dan penandatanganan pengembalian uang negara sebesar Rp40 M itu dilaksanakan di Aula Kantor PDAM Kota Makassar Jalan Ratulangi, Jumat, (28/4/2017) antara pihak Direksi dan Perwakilan KPK.

Menurut perwakilan Direksi, Kartia Bado yang menjabat Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, pengembalian uang negara akan dilakukan, setelah Direksi PDAM diberitahu oleh pihak KPK untuk melakukan penyerahan dan penandatanganan berkas pengembalian kerugian uang negara tersebut.

“Kami baru mengetahui ada pengembalian kerugian uang negara Rp40 Milyar itu, setelah diberitahu oleh KPK,” ucap Kartia Bado.

Untuk diketahui, Rabu, (15/7/2015) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan salah satu tersangka kasus korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Widjaja.

Hengky Wijaya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

 Komentar

 Terbaru

Politik01 Desember 2024 21:09
Silaturahmi Dengan Relawan, Andi Sudirman : Mari Berdoa Sulsel Lebih Baik dan Sejahtera
MAKASSAR – Ribuan relawan dari berbagai Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan menghadiri Silaturahmi bersama Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi...
News01 Desember 2024 17:39
Pererat Sinergi, Pelindo Regional 4 Gelar Coffee Morning Bersama Stakeholder Pelabuhan Makassar
MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menggelar Coffee Morning bersama stakeholder di lingkungan Pelabuhan Makassar dalam rangk...
News01 Desember 2024 17:32
Danny Pomanto Siap Copot 10 Lurah Meski Dihalang Bawaslu
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto, menegaskan akan mencopot 10 lurah yang diduga tidak netral dalam Pilkada 2024. Langkah ini akan ...
Politik01 Desember 2024 17:13
Ketua NasDem Makassar Klarifikasi Isu Kekalahan SEHATI di Pilwalkot, Ternyata…
Ketua DPD NasDem Kota Makassar, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), merespons pernyataan calon Wali Kota Andi Seto Gadhista Asapa terkait kekalahan pasangan ...