LINTASTERKINI.COM – Ketua Umum PSSI nonaktif, La Nyalla Mattalitti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur ditahan untuk 20 hari ke depan.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur langsung melakukan penahanan terhadap La Nyalla usai diperiksa sebagai tersangka. Pertimbangannya karena La Nyalla sempat melarikan diri ke Singapura.
“Prosedur penahanan itu dipandang penyidik masih perlu untuk kepentingan KUHAP Pasal 21 penahanan. Ada 3 alasan dikhawatirkan melarikan diri, kita khawatir lho karena beberapa bulan menghilang, mengulangi tindak pidana, atau hilangkan barang bukti,” ucap Direktur Penyidik Bidang Pidana Khusus Fadil Jumhana di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dilansir Liputan6.com.
Baca Juga :
Fadil menjelaskan, alasan penyidik subjektif dan objektif terpenuhi menurut penyidik.”Saya dapat laporan penyidik menyatakan alasan terpenuhi, sehingga ditahan 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Ketika penyidik anggap perlu, ya ditahan,” sebutnya.
Fadil memastikan, penahanan La Nyalla dilakukan bukan karena khawatir adanya intervensi bila terlalu cepat dibawa ke Surabaya. Tapi karena efisiensi waktu pemeriksaan sehingga berkas segera bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Yang saya ketahui dan ada bahwa penyidik tidak ada kejagung, semua tetap Kejati Jatim, cuma tempat di sini karena untuk efesiensi dan efektivitas perkara ini ketika penyidik menilai pemeriksaan tersangka cukup, bisa saja La Nyala dibawa ke Jatim,” jelas dia.
Terkait rencana pemindahan La Nyalla dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, ke Surabaya, Fadil menyerahkan kepada penyidik.
“Kajati belum minta ke kita. Kalau Kajati sudah selesai penyelidikan dan mau dilimpahkan ke penututannya, silakan saja,” Fadil memungkasi keterangan terkait pemeriksaan dan penambahan masa tahanan La Nyalla.(LP6)
Komentar